liputaninvestigasi.com — Kota Sabang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Kota Informatif untuk kedua kalinya da...
liputaninvestigasi.com — Kota Sabang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Kota Informatif untuk kedua kalinya dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh.
Penyerahan sertifikat dan plakat penghargaan tersebut berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, di Sekretariat Komisi Informasi Aceh. Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Sabang, Agus Halim, dari Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, yang didampingi Komisioner KIA, M. Nasir.
Dalam keterangannya, Agus Halim mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh unsur pemerintahan di Kota Sabang.
“Alhamdulillah, capaian ini adalah buah dari kerja keras dan kolaborasi seluruh tim, serta dukungan semua pihak. Ini bukan hanya keberhasilan Dinas Kominfo, tetapi keberhasilan seluruh badan publik di Kota Sabang,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa nilai 97,6 yang diraih menjadi bukti kuat adanya komitmen, konsistensi, serta sinergi lintas sektor dalam mendorong keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Agus Halim turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak, termasuk Komisioner Komisi Informasi Aceh atas pembinaan yang berkelanjutan serta pimpinan daerah yang terus memberikan dukungan dan arahan.
“Ke depan, kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Sabri, memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, predikat Informatif mencerminkan kesungguhan pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Capaian ini bukan sekadar penghargaan, tetapi menjadi bukti nyata bahwa layanan informasi di Sabang telah berjalan secara terbuka, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Ini adalah implementasi konkret dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Komisioner KIA, M. Nasir. Ia menilai predikat Informatif merupakan indikator adanya komitmen kuat dari pimpinan daerah dan seluruh jajaran PPID dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
“Predikat Informatif bukanlah titik akhir, melainkan standar yang harus dijaga dalam menyediakan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong Pemerintah Kota Sabang untuk terus berinovasi, terutama sebagai daerah tujuan wisata, agar layanan informasi publik semakin inklusif, termasuk bagi wisatawan dan penyandang disabilitas.
Menurutnya, keterbukaan informasi juga berperan penting dalam mempersempit potensi sengketa informasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
Dukungan juga datang dari Ketua Forum Keuchik se-Kota Sabang, Abdullah Imum. Ia menyampaikan kebanggaannya atas capaian tersebut dan menegaskan komitmen para keuchik dalam mendukung keterbukaan informasi hingga ke tingkat gampong.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi kami para keuchik untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi di tingkat gampong. Pelayanan informasi yang baik adalah bagian penting dari pelayanan publik,” ujarnya.
Dengan capaian ini, Kota Sabang kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu daerah percontohan dalam keterbukaan informasi publik di Aceh, sekaligus menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lain dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
