liputaninvestigasi.com - Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menutup permanen sebuah tempat penitipan anak, Baby Prene...
liputaninvestigasi.com - Pemerintah Kota Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menutup permanen sebuah tempat penitipan anak, Baby Preneur Daycare, yang berlokasi di Gampong Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Rabu (29/4/2026). Penutupan dilakukan menyusul kasus dugaan penggabungan bayi yang menyeret pihak pengelola.
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan keamanan dan perlindungan bagi ibu dan anak di wilayahnya.
Ia mengungkapkan bahwa pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
“Kami memastikan bahwa tempat penitipan ini tidak memiliki izin operasional. Karena itu, kegiatan di lokasi ini resmi dihentikan secara permanen,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan menelusuri dan melakukan evaluasi terhadap lembaga lain yang berada di bawah yayasan yang sama guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Afdhal turut mengingatkan seluruh pengelola daycare di Banda Aceh agar segera melengkapi perizinan usaha. Ia menegaskan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban tersebut.
“Jika masih ada yang belum memiliki izin, maka akan kami hentikan sementara operasionalnya sampai seluruh persyaratan dipenuhi,” tegasnya.
Terkait penanganan korban, pemerintah memastikan bahwa bayi dan ibunya telah mendapatkan pendampingan dari dinas terkait. Sementara itu, anak-anak lain yang sebelumnya dititipkan di daycare tersebut akan dialihkan ke tempat penitipan yang dinilai lebih aman dan layak.
Sebagai bentuk penegasan, petugas turut memasang tanda penutupan resmi yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP dan WH, serta memasang garis pembatas di lokasi tersebut.
