liputaninvestigasi.com – Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan te...
liputaninvestigasi.com – Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan terhadap seorang bayi di tempat penitipan anak (day care) di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap bayi di media sosial yang langsung memicu kecaman luas dari publik.
Farid menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun. Menurutnya, anak adalah amanah yang wajib dijaga, dilindungi, serta dipenuhi seluruh hak-haknya.
“Tidak ada alasan apapun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap anak. Ini adalah pelanggaran serius yang harus ditindak tegas,” ujar Farid. Rabu (29/4/2026).
Ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tempat penitipan anak, terutama yang belum memiliki izin operasional.
Farid juga menyoroti bahwa sebelum kasus di Banda Aceh mencuat, publik sempat dikejutkan dengan kasus serupa di Yogyakarta. Hal ini, menurutnya, menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap lembaga penitipan anak masih memiliki banyak celah.
“Kami mendesak Disdikbud Kota Banda Aceh melakukan evaluasi total. Jangan sampai ada tempat penitipan anak yang beroperasi tanpa izin dan membahayakan keselamatan anak,” tegasnya.
Selain itu, Farid meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh untuk segera turun tangan memberikan pendampingan terhadap korban dan keluarga, termasuk dukungan psikologis dan sosial.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini Polresta Banda Aceh, agar proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas.
Komisi IV DPRK Banda Aceh, lanjut Farid, berkomitmen mengawal kasus ini hingga selesai serta mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memperketat regulasi dan pengawasan terhadap seluruh lembaga pengasuhan anak.
“Kami tidak bisa menerima adanya penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Banda Aceh. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik penitipan yang mengabaikan keselamatan dan hak anak,” ujarnya.
Farid juga mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Banda Aceh dan Polresta Banda Aceh dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menilai respons cepat ini menunjukkan komitmen dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
“Namun, kejadian ini juga menjadi alarm bahwa sistem pengawasan yang ada masih perlu dibenahi secara serius,” pungkasnya.
Komisi IV DPRK Banda Aceh menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pembenahan sistem penitipan anak, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang.[]
