liputaninvestigasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terh...
liputaninvestigasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025, Kamis (23/04/2026).
Rapat yang berlangsung di lantai 4 Gedung Utama DPRK Banda Aceh tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I, Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Irwansyah ST serta Wakil Ketua II Dr Musriadi. Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Agenda rapat dilanjutkan dengan penyampaian rekomendasi DPRK yang disampaikan oleh Teuku Nanta Muda sebagai perwakilan dewan. Dalam sambutannya, Daniel Abdul Wahab menegaskan bahwa penyampaian rekomendasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menjelaskan, merujuk Pasal 20 ayat (1) peraturan tersebut, DPRD wajib melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari sejak dokumen diterima, dengan fokus pada capaian kinerja program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
“Pembahasan LKPJ telah dilakukan secara menyeluruh melalui rapat kerja komisi bersama OPD terkait sebagai mitra kerja,” ujarnya.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dirumuskan oleh tim gabungan komisi menjadi rekomendasi yang berisi masukan, pandangan, serta saran konstruktif untuk pemerintah daerah.
Daniel berharap rekomendasi yang disampaikan DPRK dapat menjadi perhatian serius bagi kepala daerah sebagai bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kota Banda Aceh ke depan.
