liputaninvestigasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna untuk menerima penjelasan sekaligus penye...
liputaninvestigasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna untuk menerima penjelasan sekaligus penyerahan resmi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, didampingi Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab dan Wakil Ketua II Dr Musriadi. Dokumen LKPJ diserahkan oleh Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, dan diterima langsung oleh pimpinan DPRK.
Dalam sambutannya, Ketua DPRK menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar laporan administratif, melainkan gambaran utuh kinerja pemerintah kota selama satu tahun terakhir. Ia menilai laporan tersebut harus dibaca secara objektif, mencakup capaian, keterbatasan, hingga berbagai persoalan yang masih perlu pembenahan.
Menurutnya, akuntabilitas pemerintahan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban formal, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral kepada masyarakat. Karena itu, pembahasan LKPJ diharapkan menjadi ruang evaluasi yang kritis, transparan, dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan.
“Kita tentu mengapresiasi berbagai capaian pembangunan sepanjang tahun 2025. Namun, masih ada sejumlah persoalan yang harus menjadi perhatian serius ke depan,” ujar Irwansyah. Senin (13/4/2026).
Ia juga berharap pengelolaan anggaran dalam LKPJ benar-benar mencerminkan keberpihakan pada pemulihan ekonomi masyarakat kecil, peningkatan kualitas layanan publik, sektor pendidikan, serta pelestarian lingkungan hidup.
Lebih lanjut, DPRK memandang penyerahan LKPJ sebagai bagian penting dari kemitraan antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan bahwa LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama tahun 2025.
Ia juga mengapresiasi DPRK yang telah memberikan ruang dalam proses penyampaian laporan tersebut. Menurutnya, mekanisme ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berterima kasih atas dukungan, pengawasan, dan berbagai masukan konstruktif dari DPRK selama ini,” katanya.
Paripurna tersebut menjadi awal dari proses pembahasan lebih lanjut terhadap LKPJ, yang diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis demi peningkatan kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh ke depan.
