liputaninvestigasi.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Daerah Aceh selaku atasan PPID,...
Langkah ini menjadi eskalasi serius dalam dorongan transparansi, terutama terkait proyek jalan yang sebelumnya disorot dalam temuan BPK RI.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menilai alasan penolakan yang menyebut permohonan “tidak lengkap secara administratif” tidak berdasar dan mengabaikan substansi.
“Permohonan kami jelas, rinci, dan sesuai undang-undang. Alasan administratif itu tidak substansial dan terkesan menghindari transparansi,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Dalam surat keberatan Nomor 039/SAPA/IV/2026, SAPA meminta sejumlah dokumen penting, di antaranya:
Daftar paket pekerjaan jalan bermasalah (kekurangan volume dan spesifikasi),
Sumber anggaran (APBA, DAK, Pokir/DPRA),
DPA Tahun 2025,
Dokumen penunjukan PPK, PPTK, dan konsultan pengawas,
Laporan progres pekerjaan,
Tindak lanjut temuan BPK, termasuk pengembalian kerugian daerah.
SAPA menegaskan seluruh data tersebut merupakan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Permintaan ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI yang mengungkap kekurangan volume pada 18 paket pekerjaan jalan di Aceh, yang memunculkan dugaan persoalan kualitas, potensi kerugian negara, dan lemahnya pengawasan.
“Ketika ada temuan BPK, seharusnya instansi terbuka, bukan menutup akses informasi. Ini justru memperkuat dugaan adanya masalah yang belum diselesaikan,” tegas Fauzan.
SAPA menilai penolakan PPID Perkim Aceh bersifat formil dan tidak menyentuh substansi, serta berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik.
Melalui keberatan tersebut, SAPA mendesak Sekda Aceh untuk memerintahkan PPID Perkim membuka seluruh data yang diminta, mengevaluasi pelayanan informasi publik di lingkungan Perkim Aceh.
SAPA juga menegaskan akan menempuh jalur hukum lanjutan jika keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Jika data penggunaan anggaran saja ditutup, maka publik berhak curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” tutup Fauzan.
BACA JUGA:
Seperti diketahui, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total nilai kontrak 18 paket tersebut mencapai Rp39,06 miliar. Namun pemeriksaan fisik dan pengujian laboratorium menemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak, termasuk ketebalan dan kepadatan aspal yang tidak memenuhi spesifikasi. Rinciannya, kekurangan volume senilai Rp619 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp263 juta.
Selain menuntut pengembalian penuh kelebihan pembayaran Rp883 juta ke kas daerah, SAPA mendesak pembukaan nama rekanan dan nilai paket bermasalah, keterbukaan sumber anggaran termasuk Pokir, sanksi tegas terhadap PPK, PPTK, dan konsultan pengawas, serta blacklist bagi penyedia jasa yang terbukti melanggar kontrak.
“Jalan dibangun dari uang rakyat. Jika kualitas dikurangi namun dibayar penuh, itu pengkhianatan terhadap amanah publik. Kepala Dinas Perkim Aceh yang baru harus berani membuka semuanya secara transparan,” pungkas Fauzan.
