liputaninvestigasi.com – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daera...
liputaninvestigasi.com – Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBA Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh. Sabtu (27/3/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menyampaikan bahwa besaran anggaran penyesuaian TKD berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana, mulai dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, hingga dana otonomi khusus.
Dalam pelaksanaannya, penyesuaian dan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, kebijakan tersebut akan diberitahukan kepada pimpinan DPR Aceh sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ.
Selain itu, Sekda menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan anggaran juga merujuk pada Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, Pemerintah Aceh diberikan ruang untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak melalui perubahan Peraturan Gubernur, dengan tetap memberitahukan kepada pimpinan DPRA.
Terkait pergeseran anggaran, hal itu juga telah diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi tersebut memungkinkan adanya perubahan penjabaran APBA dan DPA-SKPA sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dalam kondisi tertentu, termasuk keadaan darurat.
Sekda menambahkan, saat ini proses penyusunan program dan kegiatan dari penyesuaian TKD masih dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Proses ini melibatkan Inspektorat Jenderal, Ditjen Otonomi Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, serta Ditjen Bina Pembangunan Daerah.
“Seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan diberitahukan kepada pimpinan DPR Aceh,” ujar Sekda.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh program tersebut wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus diselesaikan paling lambat Juni 2026.
Sebagai penutup, Pemerintah Aceh memastikan bahwa proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai aturan yang berlaku, serta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
