liputaninvestigasi.com – Ribuan tenaga kerja paruh waktu di Kabupaten Bireuen mengeluhkan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak adi...
liputaninvestigasi.com – Ribuan tenaga kerja paruh waktu di Kabupaten Bireuen mengeluhkan kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak adil terkait pemberian gaji. Pasalnya, sebagian besar tenaga paruh waktu mengaku menerima Surat Keputusan (SK) penugasan, namun tidak mendapatkan gaji sama sekali.
Berdasarkan data yang disampaikan para tenaga paruh waktu, jumlah mereka di Kabupaten Bireuen mencapai sekitar 5.548 orang. Dari jumlah tersebut, hanya 1.330 orang yang mendapatkan SK sebagai tenaga kontrak dan tenaga pendukung dengan gaji sekitar Rp550.000 per bulan.
Sementara itu, lebih dari 4.000 tenaga paruh waktu lainnya tetap diberikan SK, namun mereka dikembalikan ke instansi masing-masing tanpa kejelasan pembayaran gaji.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan para tenaga paruh waktu. Mereka bahkan mendatangi Kantor Bupati Bireuen untuk mempertanyakan kebijakan tersebut serta meminta penjelasan langsung dari pimpinan daerah.
Namun, kedatangan mereka tidak membuahkan hasil. Para tenaga paruh waktu mengaku tidak berhasil bertemu dengan Bupati Bireuen. Mereka hanya ditemui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) bersama Asisten I.
Para tenaga paruh waktu mengaku kecewa dengan jawaban yang disampaikan pihak pemerintah daerah. Salah seorang perwakilan menyebutkan bahwa mereka merasa tidak mendapatkan solusi yang jelas.
“Kami semua statusnya sama, yaitu tenaga paruh waktu. Tidak ada istilah kontrak, pendukung atau magang. Tapi kenapa gaji kami dibedakan, bahkan ada yang tidak digaji sama sekali meskipun sudah diberikan SK?” ujar salah satu perwakilan tenaga paruh waktu kepada media ini, Selasa (10/3/2026).
Mereka juga mengaku kecewa dengan pernyataan Sekda yang dinilai tidak memberikan harapan bagi para tenaga paruh waktu yang belum menerima gaji. “Kalau memang tidak ada gaji, lebih baik kami diminta mengundurkan diri saja. Itu yang membuat kami sangat kecewa,” ungkapnya.
Para tenaga paruh waktu juga membandingkan kondisi di Kabupaten Bireuen dengan daerah lain. Di Kabupaten Aceh Utara, misalnya, tenaga paruh waktu yang jumlahnya lebih dari 8.000 orang disebut masih mendapatkan gaji sekitar Rp200.000 per bulan.
“Di Aceh Utara saja yang jumlahnya lebih dari delapan ribu orang masih bisa dibayar walaupun hanya Rp200 ribu. Kenapa di Bireuen yang jumlahnya sekitar lima ribu orang justru banyak yang tidak dibayar sama sekali?” keluh mereka.
Para tenaga paruh waktu berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen segera memberikan kejelasan dan solusi terkait nasib mereka. Mereka menilai pemberian SK tanpa disertai gaji sangat memberatkan, apalagi sebagian besar dari mereka telah lama bekerja membantu operasional di berbagai instansi pemerintah.
Jika tidak ada solusi yang jelas, para tenaga paruh waktu menyatakan akan terus memperjuangkan hak mereka agar mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. “Kami berharap keadilan dari pemerintah. Jangan biarkan kami bekerja dengan SK, tapi pulang membawa kekecewaan karena tidak menerima gaji sepeser pun,” pintanya.
