liputaninvestigasi.com – Lahan eks Hotel Aceh dan eks Geunta Plaza yang berada di pusat Kota Banda Aceh hingga kini masih terbengkalai dan ...
Kondisi ini mendapat perhatian dari Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST. Ia mendorong agar lahan-lahan tersebut dapat dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) demi memperindah wajah kota sekaligus menambah ruang publik bagi masyarakat.
Menurut Irwansyah, jika lahan yang berada di kawasan inti kota terus dibiarkan kosong tanpa kejelasan pemanfaatan, maka hal itu justru akan berdampak buruk bagi tata kota Banda Aceh. Selain merusak estetika kota, lahan yang terbengkalai juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.
“Lahan yang dibiarkan terlantar di pusat kota tentu tidak baik. Selain mengganggu pemandangan, kondisi seperti ini juga bisa menimbulkan berbagai dampak lain, seperti menjadi tempat berkembangnya binatang dan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. Minggu (15/3/2026).
Ia menilai usulan menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau cukup relevan, mengingat Banda Aceh hingga kini belum memenuhi target minimal RTH sebagaimana yang ditetapkan pemerintah pusat.
Berdasarkan data terbaru, luas ruang terbuka hijau di Banda Aceh baru mencapai sekitar 14,5 persen. Angka tersebut masih jauh dari batas minimal 20 persen yang ditetapkan dalam kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Irwansyah juga mengingatkan bahwa keberadaan RTH di Banda Aceh berpotensi terus berkurang seiring dengan semakin pesatnya pembangunan kawasan permukiman baru yang memanfaatkan lahan-lahan kosong.
“Sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh seharusnya memiliki ruang terbuka hijau yang memadai. Namun karena luas wilayah terbatas dan pembangunan perumahan terus bertambah, angka ideal RTH masih sulit tercapai,” jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya peninjauan kembali Qanun Kota Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, aturan tersebut sudah layak direvisi karena telah berlaku lebih dari lima tahun.
“Qanun RTRW Banda Aceh sudah berjalan lebih dari lima tahun, sehingga sudah seharusnya dilakukan peninjauan ulang agar bisa disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kota saat ini,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Qanun RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009–2029 terakhir direvisi pada tahun 2018. Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa rencana tata ruang wilayah wajib ditinjau kembali setiap lima tahun sekali.
Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan rencana tata ruang tetap relevan dengan perkembangan wilayah, arah pembangunan, serta kebutuhan masyarakat.
Karena itu, Irwansyah menilai revisi RTRW nantinya dapat menjadi momentum untuk menata kembali tata ruang Banda Aceh, termasuk mempertimbangkan penetapan lahan-lahan terbengkalai sebagai ruang terbuka hijau.
DPRK Banda Aceh juga mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera menyurati pemilik lahan terkait rencana peninjauan ulang RTRW tersebut. Kedua lahan yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) itu diketahui dimiliki oleh dua perusahaan swasta, yakni satu perusahaan lokal dan satu perusahaan nasional.
“Jika nantinya tidak ada kejelasan pemanfaatan dari pemilik lahan, maka pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menetapkannya sebagai ruang terbuka hijau agar memberi manfaat bagi kota,” ujarnya.
Lahan eks Hotel Aceh sendiri diketahui dimiliki oleh perusahaan lokal. Di lokasi tersebut dahulu berdiri Hotel Atjeh yang sudah beroperasi sejak masa sebelum kemerdekaan. Bangunan bersejarah itu kemudian dibongkar pada tahun 1995 karena kondisi bangunan yang sudah tua.
Pada awal 2000-an sempat direncanakan pembangunan kembali di lokasi tersebut, bahkan sejumlah tiang pondasi sempat ditanam. Namun proyek tersebut akhirnya terhenti dan hingga kini hanya menyisakan tiang-tiang yang mangkrak.
Sementara itu, lahan eks Geunta Plaza telah terbengkalai lebih dari dua dekade sejak pusat perbelanjaan tersebut terbakar pada tahun 2004, beberapa bulan sebelum terjadinya tsunami Aceh. Hingga kini, lahan milik perusahaan pengembang nasional itu belum juga dimanfaatkan kembali.
Pada tahun 2012, sempat muncul rencana pembangunan hotel jaringan internasional Best Western di lokasi tersebut. Namun rencana investasi itu batal setelah melalui berbagai polemik.
Selain kedua lokasi tersebut, di kawasan pusat Kota Banda Aceh juga terdapat sejumlah lahan kosong lain yang belum difungsikan, seperti di sekitar Simpang Jam, depan Gedung DPRA, kawasan Simpang Surabaya, eks Lapangan SMEP Peunayong, hingga eks Pasar Jalan Kartini.
Irwansyah berharap lahan-lahan yang terbengkalai tersebut dapat segera dimanfaatkan secara optimal atau dialihkan menjadi ruang terbuka hijau guna mendukung penataan kota yang lebih baik.
