Bireuen/liputaninvestigasi.com- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, mengecam dugaan tindakan pen...
Bireuen/liputaninvestigasi.com-Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, mengecam dugaan tindakan penganiayaan terhadap seorang bayi berusia 9 bulan yang terjadi di kawasan wisata Batee Iliek, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Melalui Kepala Bidang Advokasi YARA Bireuen, Saifuddin, Zubir menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB dan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Usm terhadap korban MS, bayi berusia 9 bulan.
“Ini tindakan kekerasan yang tidak bisa ditoleransi karena korbannya adalah anak di bawah umur. Selain bayi tersebut, nenek dan ibu korban juga turut menjadi korban penganiayaan,” ujar Saifuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2026).
Menurut keterangan YARA, peristiwa bermula saat Ftr, nenek korban, menggendong MS menuju lokasi wisata sungai Batee Iliek, tempat ia biasa berjualan. Namun, setibanya di lokasi, akses menuju tempat berjualan disebut telah dipagar oleh terduga pelaku.
Ftr kemudian mempertanyakan tindakan tersebut kepada Usm. Cekcok mulut pun terjadi di antara keduanya. Dalam perselisihan itu, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap Ftr yang saat itu sedang menggendong bayi.
YARA menyebutkan, terduga pelaku memegang kepala Ftr, mencakar wajahnya, serta menarik tangan kiri korban hingga terkilir. Dalam insiden tersebut, bayi MS juga disebut sempat terlepas dari gendongan dan jatuh ke tanah.
IY, ibu korban, yang datang untuk melerai dan mengangkat bayinya, juga diduga mengalami pemukulan.
Atas kejadian itu, nenek korban telah melaporkan dugaan penganiayaan ke Polsek Samalanga dengan nomor laporan LP/B/5/II/2026/SPKT/POLSEK SAMALANGA/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 16 Februari 2026.
Sementara itu, ibu korban juga membuat laporan ke Polres Bireuen dengan nomor STTLP/51/II/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 20 Februari 2026.
Selain dugaan penganiayaan, YARA juga menyebut terduga pelaku diduga melakukan perusakan terhadap kios milik warga yang telah lama berjualan di kawasan wisata Batee Iliek.
YARA mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses hukum terduga pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta kepolisian untuk segera bertindak tegas atas dugaan penganiayaan dan perusakan ini demi memberikan keadilan bagi korban,” kata Saifuddin.
