Bireuen/liputaninvestigasi.com -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan 16 paket pemasangan paving bl...
Bireuen/liputaninvestigasi.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengadaan 16 paket pemasangan paving block dan penataan halaman sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2025. Selasa (24/2/2026)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menetapkan spesifikasi teknis mutu paving block sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam dokumen perencanaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
BPK menyatakan bahwa mutu paving block memiliki klasifikasi berdasarkan kuat tekan dan peruntukan penggunaannya. Penetapan spesifikasi teknis yang jelas diperlukan untuk memastikan kesesuaian kualitas material dengan kebutuhan pekerjaan serta efisiensi penggunaan anggaran.
Selain itu, BPK mencatat Pemerintah Kabupaten Bireuen menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp69,52 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Hingga 31 Oktober 2025, realisasinya tercatat sebesar Rp10,79 miliar atau 15,53 persen.
Dari jumlah realisasi tersebut, sebesar Rp2,54 miliar digunakan untuk 16 paket pemasangan paving block dan penataan halaman sekolah dengan nilai kontrak masing-masing berkisar antara Rp96 juta hingga Rp193 juta. Pekerjaan dilaksanakan di sejumlah sekolah tingkat SMP dan SD di Kabupaten Bireuen.
Adapun sejumlah pekerjaan yang dilakukan, antara lain pemasangan paving block di UPTD SMP Negeri 3 Juli, SMP Negeri 3 Peudada, SMP Negeri 1 Kuala, hingga SMP Negeri 1 Peudada. Selain itu, terdapat pula paket penataan halaman sekolah di SMP Negeri 2 Juli, SMP Negeri 1 Peusangan Selatan, SMP Negeri 1 Peudada ,SMP Negeri 3 Jeumpa
serta sejumlah sekolah dasar seperti SD Negeri 7 Jeumpa, SD Negeri 3 Samalanga, dan SD Negeri 10 Simpang Mamplam,
SD Negeri 5 Jeumpa, SD Negeri 17 Simpang Mamplam, SD Negeri 3 Juli, SD Negeri 14 Bireuen, dan SD Negeri 2 Jangka.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi, serta ketentuan teknis pengadaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bireuen agar menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan menyusun laporan pengawasan secara rutin.
BPK juga merekomendasikan agar PPTK menyusun jadwal pemeriksaan fisik pekerjaan dan melaksanakan pengendalian kontrak sesuai ketentuan, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah. (Nadar)
