liputaninvestigasi.com – Pemerintah Aceh memastikan pelaksanaan Bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026 akan dilaksanakan sesuai pe...
liputaninvestigasi.com – Pemerintah Aceh memastikan pelaksanaan Bantuan Meugang Presiden menjelang Ramadan 2026 akan dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri. Bantuan tersebut wajib disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk daging sapi yang telah dipotong, bukan uang tunai.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyampaikan bahwa Mendagri telah menerbitkan surat Nomor 400.6/848/SJ tertanggal 12 Februari 2026 tentang penggunaan Bantuan Presiden untuk Meugang menjelang bulan Ramadan.
“Surat tersebut memperjelas mekanisme pelaksanaan, sehingga pemerintah kabupaten/kota memiliki pedoman yang jelas dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat,” ujar Muhammad MTA.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan tersebut, para bupati diminta segera melakukan belanja pengadaan sapi lokal melalui SKPD terkait. Pengadaan dilakukan dengan penyesuaian penjabaran APBK dan cukup dilaporkan kepada pimpinan DPRK.
Pemerintah juga menegaskan bantuan tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Masyarakat penerima akan memperoleh daging yang telah dipotong dan siap dibagikan pada momentum Meugang.
“Ini untuk memastikan bantuan benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat dalam menyambut Ramadan,” katanya.
Gubernur Aceh turut meminta seluruh bupati bersama Forkopimda melakukan pendampingan penuh terhadap pelaksanaan program oleh SKPD serta membangun koordinasi komprehensif dengan para keuchik agar distribusi berjalan tertib, tepat sasaran, dan membawa keberkahan bagi masyarakat terdampak.
Selain itu, Pemerintah Aceh menyampaikan berbagai langkah pemulihan pascabencana masih terus dilakukan di bawah supervisi pemerintah pusat. Gubernur berharap seluruh pihak tetap bersatu demi kebangkitan Aceh.
“Semoga pelaksanaan bantuan ini berjalan sukses dan memberi manfaat bagi masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan,” tutupnya.
