liputaninvestigasi.com — Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang diajukan m...
liputaninvestigasi.com — Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang diajukan media ini terkait desakan Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap pengadaan bahan makanan pasien di RSUD dr. Fauziah Tahun Anggaran 2025.
Konfirmasi tersebut diajukan menyusul pemberitaan sebelumnya yang memuat desakan SAPA agar Kejaksaan Negeri Bireuen segera melakukan langkah hukum atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Selasa (24/2/2026).
Dalam laporan tersebut, realisasi belanja bahan makanan pasien tercatat mencapai lebih dari Rp3 miliar. Namun, BPK menemukan adanya indikasi pemborosan anggaran sekitar Rp115 juta yang diduga timbul akibat penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak berbasis survei harga pasar, serta penggunaan metode pengadaan langsung secara berulang kepada penyedia yang sama.
SAPA menilai temuan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administratif, melainkan perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, sebelumnya menyampaikan bahwa aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran menyeluruh, termasuk mengkaji mekanisme penunjukan penyedia, pertanggungjawaban pejabat pengguna anggaran, serta kemungkinan adanya pola pengadaan yang tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Untuk menjaga prinsip keberimbangan informasi, media ini telah menyampaikan sejumlah pertanyaan resmi kepada Kajari Bireuen, antara lain terkait:
Pandangan institusi kejaksaan terhadap desakan SAPA.
Kemungkinan tindak lanjut temuan BPK melalui proses penyelidikan.
Rencana pemanggilan pejabat pengguna anggaran maupun penyedia untuk klarifikasi.
Kepastian waktu penanganan guna menghindari spekulasi di tengah masyarakat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat respons atau pernyataan tertulis dari pihak Kejaksaan Negeri Bireuen.
Sebagai institusi penegak hukum, kejaksaan memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti temuan audit apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berimplikasi pada kerugian negara. Di sisi lain, publik juga menantikan kejelasan sikap aparat penegak hukum guna memastikan bahwa pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
BACA JUGA:
Media ini akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan serta membuka ruang bagi Kejaksaan Negeri Bireuen untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi demi menjaga akurasi dan keberimbangan informasi kepada publik. (Nadar)
