Banda Aceh/liputaninvestigasi.com- Ruang publik Aceh dalam beberapa hari terakhir diramaikan oleh dua isu personal yang menyeret nama pejab...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com-Ruang publik Aceh dalam beberapa hari terakhir diramaikan oleh dua isu personal yang menyeret nama pejabat tinggi daerah. Kabar mengenai pernikahan Gubernur Aceh di Malaysia mencuat lebih dulu, lalu disusul pemberitaan tentang dugaan pernikahan siri yang dikaitkan dengan Sekretaris Daerah Aceh.
Perbincangan berkembang cepat. Media sosial dipenuhi beragam opini, asumsi, hingga penilaian bernuansa moral. Di tengah derasnya spekulasi tersebut, muncul seruan agar perhatian publik tidak bergeser dari persoalan yang lebih substansial, yakni tata kelola pemerintahan.
Muadi Buloh berpandangan bahwa kritik terhadap pejabat publik harus ditempatkan dalam konteks pertanggungjawaban jabatan, bukan pada aspek privat yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kebijakan publik.
“Dalam sistem demokrasi, pejabat memang tidak kebal kritik. Tetapi kritik itu semestinya berlandaskan pada mandat kekuasaan yang mereka jalankan, bukan pada urusan pribadi yang tidak berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat,” ujar Muadi, Rabu, 11 Februari 2026.
Menurutnya, pengawasan publik seharusnya difokuskan pada kualitas kebijakan, keterbukaan anggaran, konsistensi regulasi, efektivitas pelaksanaan program, serta tata kelola sumber daya strategis daerah.
Ia menekankan bahwa ruang kontrol masyarakat berada pada wilayah kebijakan, bukan kehidupan personal.
Muadi menyebut sejumlah isu yang dinilai lebih urgen untuk mendapat perhatian serius. Di antaranya polemik penerapan sistem barcode dalam distribusi bahan bakar minyak yang memicu keluhan warga, serta lambannya pembangunan hunian sementara bagi korban bencana di beberapa wilayah.
Ia juga menyoroti persoalan strategis terkait aliran gas Arun Belawan yang dialirkan ke kawasan industri di luar Aceh, termasuk penguatan infrastruktur industri di KEK Sei Mangkei. Menurutnya, tata kelola dan distribusi energi tersebut layak menjadi fokus diskusi publik karena berkaitan dengan kedaulatan sumber daya, nilai tambah ekonomi, dan posisi tawar daerah dalam rantai industri nasional.
“Publik seharusnya mempertanyakan bagaimana kebijakan itu disusun, bagaimana kontrak dan skema distribusi energi ditetapkan, berapa nilai tambah yang kembali ke daerah, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat Aceh,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berpijak pada prinsip transparansi, keadilan fiskal, dan akuntabilitas antarinstansi. Distribusi gas, lanjutnya, bukan semata soal teknis infrastruktur, tetapi menyangkut arah strategi pembangunan jangka panjang dan keberpihakan kebijakan.
Muadi menilai demokrasi memerlukan kewaspadaan sipil (civic vigilance) yang rasional dan terukur. Energi publik, menurutnya, jangan habis tersita oleh sensasi personal yang tidak berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan.
“Yang penting dikawal adalah proses pengambilan keputusan, kualitas belanja publik, tata kelola birokrasi, mitigasi konflik kepentingan, kesesuaian antara janji politik dan realisasi program, termasuk bagaimana sumber daya strategis dikelola demi kepentingan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap pejabat publik seharusnya didasarkan pada kinerja dan kepatuhan terhadap prinsip good governance. Transparansi, akuntabilitas, responsivitas, serta keberpihakan kepada rakyat menjadi parameter utama yang layak diuji.
“Demokrasi tidak dibangun di atas gosip. Demokrasi tumbuh dari pengawasan kebijakan yang rasional, berbasis data, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tegas Muadi.
(Nadar)
