Banda Aceh/liputaninvestigasi.com - Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi merilis atura...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com- Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi merilis aturan terbaru mengenai penggunaan anggaran desa. Melalui Peraturan Menteri Desa PDT RI Nomor 16 Tahun 2025, ditetapkan petunjuk operasional mengenai fokus penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 yang mencakup tiga prioritas utama serta delapan poin larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh Pemerintah Desa.
Kebijakan tersebut berjalan beriringan dengan penyesuaian Dana Desa tahun 2026 sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Keuangan. Kombinasi pembatasan fokus penggunaan dan pengurangan alokasi anggaran dinilai akan mempersempit ruang fiskal gampong dalam menjalankan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan dasar.
Ketua Yayasan HBDC Foundation, Ismunazar, SE., MM., menilai kondisi ini harus direspons serius oleh Pemerintah Aceh. Ia mengusulkan agar pemerintah provinsi menghadirkan skema dana sharing atau bantuan khusus yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk seluruh gampong.
“Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan status otonomi khusus yang memberikan kewenangan lebih luas dalam mengatur rumah tangganya. Kekhususan ini seharusnya tercermin dalam kebijakan anggaran yang berpihak pada penguatan desa,” ujar Ismunazar. Rabu (11/2/2026)
Menurut dia, dana sharing tersebut dapat diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan Pemerintah Aceh yang tertuang dalam RPJM Aceh. Dengan demikian, dukungan kepada gampong tidak berjalan sendiri, melainkan menjadi bagian dari strategi besar pembangunan daerah.
“Skema ini bisa dirancang mengikuti prioritas RPJM Aceh, baik dalam penguatan ekonomi rakyat, ketahanan pangan, peningkatan kualitas pelayanan publik, maupun digitalisasi tata kelola pemerintahan gampong,” katanya.
Ismunazar menggambarkan dampak konkret dari pemangkasan Dana Desa. “Bayangkan ada gampong yang hanya menerima Rp200 juta Dana Desa pada tahun 2026. Bagaimana gampong tersebut melaksanakan musrenbang, yang menjadi penampung aspirasi masyarakat di tingkat paling bawah? Sementara kebutuhan pembangunan, operasional pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat terus berjalan.”
Ia menilai, jika tidak ada intervensi tambahan dari pemerintah provinsi, maka risiko stagnasi pembangunan desa akan semakin besar. Padahal, gampong merupakan simpul utama pelayanan publik dan ruang partisipasi masyarakat.
Menurut Ismunazar, Dana Otonomi Khusus yang dimiliki Aceh memberi peluang bagi pemerintah daerah untuk menghadirkan kebijakan afirmatif bagi desa. Namun, ia menekankan pentingnya desain regulasi yang jelas agar dana sharing tidak tumpang tindih dengan transfer pusat maupun alokasi kabupaten/kota, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Kami dari Yayasan HBDC berharap usulan ini dapat diakomodir oleh Pemerintah Aceh di bawah komando Mualem. Ini bukan semata soal angka dalam APBA, tetapi tentang keberpihakan pada fondasi pembangunan Aceh, yaitu gampong,” ujarnya.
Bagi Ismunazar, penguatan desa bukan sekadar program teknis, melainkan strategi menjaga daya tahan sosial dan ekonomi daerah. Jika desa kokoh, pembangunan Aceh memiliki pijakan yang kuat. Sebaliknya, ketika ruang fiskal desa terus menyempit, maka dampaknya akan menjalar ke seluruh sendi kehidupan masyarakat. (*)
