Bireun/liputaninvestigasi.com- Gerakan Aliansi Masyarakat Bireuen menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRK Bireuen, Aceh, Senin (9/...
Bireun/liputaninvestigasi.com-Gerakan Aliansi Masyarakat Bireuen menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRK Bireuen, Aceh, Senin (9/2/2026). Mereka menuntut pemerintah daerah segera memenuhi hak korban banjir yang terjadi pada 26 November 2025 lalu.
Puluhan massa melakukan orasi secara bergantian di depan gedung DPRK. Dalam aksinya, para demonstran mendesak Bupati Bireuen untuk segera membangun hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak banjir.
Menurut massa aksi, pembangunan huntara dan huntap bukan sekadar kebijakan pilihan pemerintah, melainkan hak mutlak korban bencana yang harus dipenuhi melalui tahapan yang jelas dan terencana.
“Huntara dan huntap itu bukan kebijakan opsional. Itu hak korban banjir yang wajib dipenuhi negara,” ujar Iskandar, koordinator lapangan aksi, dalam orasinya.
Selain menuntut pembangunan hunian bagi korban banjir, massa juga meminta agar Kanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen dibatalkan. Mereka menilai kerusakan lingkungan, khususnya akibat perambakan hutan, menjadi akar penyebab bencana banjir di wilayah tersebut.
Iskandar menegaskan DPRK Bireuen harus lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas yang merusak lingkungan.
“Cabut izin HGU yang nakal, DPR harus aktif melakukan pengawasan, dan hentikan aktivitas perusakan lingkungan seperti galian batu dan perambakan hutan,” tegasnya.
Pantauan di lokasi, puluhan personel kepolisian dari Polres Bireuen tampak berjaga di sekitar gerbang Kantor DPRK untuk mengamankan jalannya aksi. Demonstrasi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan. (Nadar)
