liputaninvestigasi.com — Pernyataan Ketua DPRK Bireuen yang menyebut sidak anggota DPRK ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireu...
liputaninvestigasi.com — Pernyataan Ketua DPRK Bireuen yang menyebut sidak anggota DPRK ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bireuen sebagai tindakan "ilegal" menuai kecaman keras dari kalangan pemuda.
Pernyataan tersebut dinilai tidak berdasar hukum, keliru secara konstitusional, serta berpotensi melemahkan fungsi pengawasan legislatif dalam sistem demokrasi di tingkat daerah.
Tokoh pemuda Bireuen, Iskandar alias Tuih, menegaskan bahwa inspeksi mendadak (sidak) merupakan bentuk nyata tanggung jawab dan keberpihakan wakil rakyat terhadap kepentingan masyarakat, terlebih dalam situasi kebencanaan yang menuntut pengawasan ketat dan respons cepat.
“Kami menilai pernyataan Ketua DPRK tersebut keliru dan menunjukkan pemahaman yang tidak utuh terhadap prinsip demokrasi dan fungsi DPRK. Sidak adalah bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada setiap anggota DPRK, bukan hak eksklusif pimpinan,” kata Iskandar. Rabu 14 Januari 2026.
Menurut Iskandar, DPRK adalah lembaga kolektif-kolegial, di mana ketua dan anggota memiliki kedudukan yang setara secara kelembagaan. Tidak ada relasi atasan dan bawahan sebagaimana dalam struktur birokrasi atau korporasi.
“DPRK bukan perusahaan dan Ketua DPRK bukan bos. Tidak ada kewajiban anggota dewan meminta izin pribadi hanya untuk menjalankan fungsi pengawasan. Cara pandang seperti ini justru mencederai marwah DPRK dan mempermalukan lembaga di mata publik,” ujarnya.
Iskandar juga mengapresiasi langkah anggota DPRK yang melakukan sidak ke BPBD Bireuen, terutama untuk memastikan bantuan logistik, termasuk sembako, benar-benar disalurkan kepada masyarakat terdampak bencana dan tidak menumpuk di gudang.
“Kita melihat sidak tersebut sebagai langkah yang wajar, sah, dan mendesak. Jangan sampai bantuan tersedia, tetapi masyarakat di lapangan justru kesulitan pangan. Jika pengawasan seperti ini dianggap ilegal, maka itu adalah kemunduran serius dalam praktik demokrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Iskandar menilai pernyataan Ketua DPRK berpotensi membungkam fungsi kontrol legislatif terhadap eksekutif dan menunjukkan ketidakpekaan terhadap peran DPRK sebagai wakil rakyat.
“DPRK dibentuk untuk mengawasi jalannya pemerintahan, bukan untuk membatasi anggotanya sendiri apalagi menjadi tameng bagi dinas. Dalam hal ini, pernyataan Ketua DPRK mencerminkan ketidaksadaran akan posisi dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar Ketua DPRK Bireuen lebih banyak belajar dan memahami regulasi, fungsi kelembagaan, serta etika kepemimpinan legislatif sebelum mengeluarkan pernyataan ke publik.
“Ketua DPRK seharusnya memperkuat, bukan melemahkan lembaga yang dipimpinnya. Jika pemahaman terhadap fungsi DPRK masih keliru, maka sudah sepatutnya belajar kembali agar tidak terus membuat pernyataan yang menyesatkan dan merugikan institusi,” ujar Iskandar.
Sebagai penutup, Iskandar mendesak Ketua DPRK Bireuen untuk segera meluruskan pernyataannya secara terbuka demi menjaga kewibawaan lembaga legislatif dan kepercayaan masyarakat.
“Setiap upaya pengawasan demi kepentingan publik wajib didukung, bukan dibungkam. Pemuda Bireuen akan terus berdiri bersama rakyat dan mengawal demokrasi agar tidak diselewengkan,” pungkasnya.
