liputaninvestigasi.com — Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk keempat kalinya. Keputu...
liputaninvestigasi.com — Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi untuk keempat kalinya. Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026.
Perpanjangan status tanggap darurat ini berlaku selama 7 hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026, sebagaimana diputuskan langsung oleh Gubernur Aceh.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa keputusan tersebut mempertimbangkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 300.1.7/e.98/BAK tertanggal 21 Januari 2026, tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana di Provinsi Aceh. Selain itu, keputusan juga didasarkan pada hasil rapat koordinasi virtual bersama Kalak BPBD Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.
“Saya sebagai Gubernur Aceh dengan ini menetapkan Perpanjangan ke-4 Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026 selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal 23 sampai dengan 29 Januari 2026,” demikian kutipan amaran Gubernur Aceh yang disampaikan oleh Muhammad MTA.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Aceh juga menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta menghimbau seluruh stakeholder terkait untuk mengambil langkah-langkah konkret, di antaranya:
Memperkuat koordinasi dengan Satgas Pemulihan Pascabencana, kementerian, lembaga, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan darurat serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Menuntaskan pembersihan lingkungan permukiman warga, sarana ibadah, sekolah, pasar, sawah, dan kebun masyarakat terdampak bencana.
Memastikan pemenuhan logistik bagi seluruh korban bencana, termasuk hingga ke sepuluh gampong yang masih terisolir di Kabupaten Aceh Tengah.
Mengupayakan percepatan pemulihan mata pencaharian masyarakat korban bencana.
Menyelesaikan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) paling lambat pada 2 Februari 2026.
Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan memastikan penanganan bencana berjalan optimal demi keselamatan serta pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.
