liputaninvestigasi.com — Kinerja Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Bireuen kembali menuai kritik keras. Ketua APDESI Kecam...
liputaninvestigasi.com — Kinerja Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Bireuen kembali menuai kritik keras. Ketua APDESI Kecamatan Gandapura, Tgk. Mauliadi, menyoroti keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) untuk gampong Tahun Anggaran 2025 yang dinilai mencerminkan buruknya manajemen keuangan daerah.
Menurut APDESI, keterlambatan penyaluran BHPRD tidak hanya menghambat roda pemerintahan gampong, tetapi juga menimbulkan dampak nyata di lapangan. Sejumlah keuchik dari Kecamatan Gandapura, Jeumpa, hingga Peudada terpaksa menunggu hingga larut malam, bahkan sampai pukul 00.00 WIB di bank, dengan harapan dana BHPRD dapat dicairkan.
Padahal, Bupati Bireuen telah menginstruksikan pihak bank untuk tetap membuka layanan hingga malam hari. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena proses penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh DPKD Bireuen tak kunjung diselesaikan.
“Para keuchik akhirnya pulang dengan tangan hampa. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berdampak langsung pada gampong karena anggaran berpotensi menjadi SILPA. Ironisnya, masyarakat justru menilai pemerintah gampong tidak mampu bekerja,” ujar Tgk. Mauliadi, Kamis (1/1/2026).
APDESI Gandapura juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi para keuchik yang harus menunggu berjam-jam tanpa kepastian.
“Beliau-beliau ini sudah tua, sudah seperti orang tua kita sendiri. Menunggu sampai tengah malam untuk sesuatu yang tidak pasti. Ini sangat memprihatinkan dan tidak manusiawi,” ungkapnya.
Para keuchik melalui APDESI Gandapura menegaskan bahwa keterlambatan penyaluran BHPRD bukan persoalan baru. Hampir setiap tahun, dana tersebut baru dicairkan menjelang akhir Desember, saat waktu realisasi anggaran gampong sudah sangat terbatas. Akibatnya, banyak kegiatan gampong gagal direalisasikan.
Tgk. Mauliadi menilai akar persoalan terletak pada lemahnya perencanaan serta buruknya tata kelola administrasi keuangan daerah, khususnya dalam penyelesaian SP2D oleh DPKD Bireuen.
“Ini bukan kesalahan bank. Bank sudah menjalankan instruksi Bupati dengan membuka layanan sampai malam. Masalahnya ada pada DPKD yang tidak mampu menyelesaikan SP2D tepat waktu,” tegasnya.
Keterlambatan BHPRD, lanjutnya, berdampak langsung pada kebutuhan mendasar masyarakat gampong, seperti operasional kegiatan keagamaan, honor guru mengaji, guru PAUD, serta pelayanan publik lainnya.
“Yang dikorbankan adalah masyarakat kecil. Hak guru ngaji, guru PAUD, dan kegiatan keagamaan terkatung-katung akibat kelalaian birokrasi,” tambahnya.
Atas kondisi tersebut, APDESI Kecamatan Gandapura mendesak Bupati Bireuen untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan tegas terhadap kinerja DPKD Bireuen agar pola keterlambatan yang terus berulang setiap tahun tidak kembali terjadi dan tidak lagi merugikan gampong.
APDESI berharap penyaluran BHPRD ke depan dapat dilakukan tepat waktu, profesional, dan sesuai ketentuan, sehingga pemerintahan gampong berjalan normal, akuntabel, serta benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Taufiq)
