liputaninvestigasi.com — Tekanan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen kian menguat. Lambannya penyelesaian sertifikat...
liputaninvestigasi.com — Tekanan terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bireuen kian menguat. Lambannya penyelesaian sertifikat tanah yang telah mangkrak sejak 2017 memicu kekecewaan perangkat desa dan masyarakat, hingga muncul wacana aksi massa berupa pengepungan kantor BPN Bireuen.
Kepala Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kaderisasi (OKK) APDESI Bireuen, Mursal, menegaskan bahwa BPN tidak bisa terus berlindung di balik jawaban normatif tanpa kepastian waktu.
“BPN jangan lagi bersembunyi di balik alasan ‘sedang diproses’. Sudah tujuh tahun rakyat menunggu. Ini kelalaian serius yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Mursal. Rabu 7 Januari 2026.
Ia mengakui, desakan dari gampong-gampong terus membesar dan sulit dibendung. Menurutnya, APDESI kini menunggu keputusan forum, sementara tekanan dari masyarakat semakin kuat.
“Kami tidak mungkin menahan perangkat gampong dan masyarakat jika mereka memilih turun langsung,” ujarnya.
Senada, Keuchik Gampong Krung Simpo, Juli, menilai keterlambatan tersebut mencerminkan lemahnya komitmen BPN dalam memberikan pelayanan publik.
“Sertifikat yang diurus sejak 2017 saja belum tuntas. Kesabaran masyarakat sudah berada di batas akhir,” katanya.
Situasi ini kini bergantung pada hasil keputusan forum APDESI Bireuen yang berpotensi menjadi pemicu terjadinya aksi massa besar-besaran di kantor BPN setempat.
Sebelumnya, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) juga mengkritisi lambannya penyelesaian sertifikat tanah di BPN Bireuen.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, menegaskan bahwa sertifikat tanah adalah hak dasar masyarakat yang harus dilayani secara cepat dan transparan.
Menurutnya, keterlambatan yang berlarut-larut tidak hanya merugikan warga, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu sengketa agraria.
SAPA mendesak BPN Bireuen meningkatkan profesionalisme pelayanan serta membuka informasi progres sertifikat secara jelas kepada masyarakat.
BACA JUGA:
SAPA juga mendorong adanya pengawasan dari instansi terkait agar pelayanan pertanahan benar-benar berpihak kepada kepentingan publik.
