liputaninvestigasi.com — Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menegaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga...
liputaninvestigasi.com — Pemerintah Aceh melalui Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menegaskan bahwa penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung operasional relawan penanggulangan bencana hidrometeorologi di Aceh telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilakukan secara transparan. Selasa (20/1/2026).
Rekrutmen relawan dalam penanganan tanggap darurat bencana mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana. Dalam regulasi tersebut, tidak diatur kewajiban penetapan relawan melalui keputusan khusus, melainkan menekankan keterlibatan sukarela masyarakat dalam proses penanggulangan bencana.
Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBA, Fadmi Ridwan, SP., MA, berdasarkan penjelasan pengelola Desk Relawan BPBA, Yudhi Satria, menyampaikan bahwa keterlibatan relawan bertujuan memberikan ruang partisipasi publik dalam penanganan bencana secara nonpartisan, non-SARA, serta berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Proses pendaftaran relawan dikoordinasikan oleh Forum Pengurangan Risiko Bencana (F-PRB) Aceh bersama sejumlah organisasi dan komunitas, di antaranya Forum LSM Aceh, Flower Aceh, PUSAKA, IPSM, JaRa, serta 17 paguyuban mahasiswa dan pemuda dari kabupaten terdampak bencana.
Pendaftaran dilakukan secara sukarela melalui dashboard resmi BNPB maupun langsung di Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh di Kantor Gubernur Aceh.
Total relawan yang terdaftar mencapai lebih dari 3.200 orang. Data relawan, keahlian, rencana kerja, serta lokasi penugasan dapat diakses secara terbuka oleh publik melalui dashboard resmi yang disediakan BNPB.
Dalam rangka mendukung operasional relawan di lapangan selama masa tanggap darurat, Pemerintah Aceh melalui BPBA mengalokasikan anggaran sebesar Rp5.907.000.000 dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut terdiri dari Rp4.296.000.000 untuk dukungan uang lelah dan Rp1.611.000.000 untuk dukungan uang makan.
Pengusulan dan pengelolaan BTT tersebut berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga.
Akibat keterbatasan waktu pelaksanaan anggaran hingga penutupan tahun anggaran per 31 Desember 2025, dari lebih 3.200 relawan yang terdata, setelah melalui proses verifikasi daring, tercatat sebanyak 1.576 relawan atau 49,14 persen memenuhi syarat menerima dukungan uang lelah, sedangkan 1.943 relawan atau 46,55 persen menerima dukungan uang makan.
Durasi keterlibatan relawan bervariasi, mulai dari awal penetapan status tanggap darurat pada 28 November 2025 hingga perpanjangan tanggap darurat ketiga pada 8 Januari 2026.
Besaran dukungan operasional mengacu pada standar biaya BNPB, yakni uang lelah sebesar Rp120.000 per orang per hari dan uang makan sebesar Rp45.000 per orang per hari.
BPBA menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui sistem Cash Management System (CMS). Tidak ada satu pun relawan yang menerima pembayaran secara tunai. Hingga 31 Desember 2025, telah disalurkan dana sebesar Rp2.159.950.000 untuk uang lelah dan Rp907.380.000 untuk uang makan, dengan total penyaluran mencapai Rp3.067.330.000 atau 51,93 persen dari total BTT yang dialokasikan.
Sisa anggaran sebesar Rp2.839.670.000 atau 48,07 persen telah disetor kembali ke Kas Daerah Aceh pada 31 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPBA menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh proses penanggulangan bencana berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
