liputaninvestigasi.com – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), mahasiswa, serta elemen Pemuda Aceh yang tergabung dalam Koalisi LSM Ace...
liputaninvestigasi.com – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), mahasiswa, serta elemen Pemuda Aceh yang tergabung dalam Koalisi LSM Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, Selasa (16/12/2025).
Massa aksi yang terdiri dari LSM SEI, Flower, Greenpeace, Mahasiswa, SAKA dan Pemuda Aceh tersebut mendesak pemerintah pusat agar menetapkan bencana alam banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra sebagai bencana nasional.
Dalam aksi itu, massa membawa berbagai poster aspirasi masyarakat korban bencana, di antaranya bertuliskan “Menanti Hak atas Kehidupan yang Layak”, “Nyawa Manusia Bukan Barang Jualan”, “Luka Sumatra Luka Dunia”, dan sejumlah tuntutan lainnya.
Koalisi LSM menuntut pemerintah pusat agar memenuhi hak asasi manusia (HAM) para korban bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Massa juga meminta DPRA menyampaikan secara resmi tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat agar segera merespons secara serius penanganan bencana di tiga provinsi tersebut.
“Koalisi menilai lambannya penanganan bencana mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban dasarnya terhadap warga negara, khususnya mereka yang menjadi korban bencana,” ujar salah satu orator aksi.
Dalam perspektif hak asasi manusia, lanjut massa, kondisi tersebut berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran HAM, terutama terkait pemenuhan hak atas kehidupan yang layak serta hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain pemenuhan hak-hak korban, Koalisi LSM secara tegas mendesak pemerintah pusat untuk segera menetapkan bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai bencana nasional. Menurut mereka, jika tidak ditetapkan sebagai bencana nasional, dikhawatirkan akan terjadi kelambanan dalam proses pembersihan puing, pembangunan kembali, serta evakuasi korban, termasuk masih adanya jenazah yang belum ditemukan di lokasi bencana.
Penetapan bencana nasional dinilai penting mengingat luasnya wilayah terdampak, besarnya jumlah korban, serta rusaknya berbagai infrastruktur strategis seperti rumah warga, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, kapasitas pemerintah daerah dinilai terbatas dalam menangani kondisi darurat maupun pemulihan jangka panjang.
“Penetapan bencana nasional bukan semata-mata keputusan administratif, melainkan instrumen krusial untuk menyelamatkan nyawa, mempercepat pemulihan, dan mencegah pelanggaran HAM yang lebih luas,” tegas Agus, perwakilan Koalisi LSM.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat keamanan, dan massa berharap tuntutan mereka segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat. (Agus)
