liputaninvestigasi.com – Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kabupaten Bireuen, Tgk. Mauliadi, menyampaikan keprihatinan serius atas me...
liputaninvestigasi.com –
Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Kabupaten Bireuen, Tgk. Mauliadi, menyampaikan keprihatinan serius atas meningkatnya dugaan tindakan represif aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) di sejumlah wilayah di Aceh dalam beberapa hari terakhir, khususnya terkait persoalan bendera Aceh.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi mencederai perdamaian Aceh yang telah terbangun hampir dua dekade sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada tahun 2005.
Dalam keterangannya kepada media, Tgk. Mauliadi mengungkapkan bahwa JASA menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait tindakan aparat di lapangan yang dinilai berlebihan. Salah satu yang disorot adalah perampasan spanduk dan bendera milik warga, yang dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat Aceh.
JASA juga menerima laporan mengenai dugaan kekerasan fisik terhadap warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, sebagaimana insiden yang dilaporkan terjadi di Kabupaten Pidie pada hari sebelumnya.
“Kami mendapatkan informasi adanya pemukulan, bahkan terhadap perempuan dan anak-anak. Ini merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi Aceh yang sedang berada dalam suasana damai,” ujar Tgk. Mauliadi. Sabtu 20 Desember 2025.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan warga sipil dan nilai-nilai hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa masyarakat Aceh berhak hidup aman dan terbebas dari rasa takut, terlebih setelah konflik bersenjata berakhir melalui kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia.
JASA menilai rangkaian peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap semangat dan substansi MoU Helsinki, khususnya yang berkaitan dengan penghormatan terhadap hak-hak sipil serta pengakuan atas simbol-simbol kekhususan Aceh.
“Perdamaian Aceh dibangun atas komitmen untuk menghindari kekerasan, menghormati hak-hak masyarakat, dan menjamin kebebasan berekspresi. Apa yang terjadi saat ini justru menunjukkan adanya kemunduran yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan aparat yang berlebihan berpotensi merusak kepercayaan rakyat terhadap proses perdamaian yang telah diperjuangkan dengan pengorbanan besar. Menurut JASA, stabilitas dan ketenteraman Aceh sangat bergantung pada konsistensi semua pihak dalam menghormati kesepakatan damai yang telah disepakati bersama.
Atas kondisi tersebut, JASA Bireuen mendesak Wali Nanggroe Aceh agar membawa persoalan ini ke perhatian internasional. Langkah tersebut dinilai penting agar komunitas global mengetahui situasi aktual yang tengah dihadapi masyarakat Aceh.
“Kami juga akan menyampaikan laporan ini kepada pihak-pihak internasional agar dunia mengetahui apa yang sedang terjadi di Aceh hari ini,” kata Tgk. Mauliadi.
Selain itu, JASA meminta Pemerintah Pusat dan pimpinan TNI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan aparat di lapangan serta mengambil langkah korektif agar insiden serupa tidak kembali terulang. JASA juga menyerukan kepada semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog demi menjaga perdamaian Aceh.
Ketua JASA Bireuen juga melampirkan butir-butir MoU Helsinki serta dasar hukum di Aceh yang berkaitan dengan penggunaan bendera dan lambang daerah.
Butir MoU Helsinki Terkait Bendera Aceh
Butir 1.1.5 MoU Helsinki (2005) menyebutkan:
“Aceh berhak menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang, dan himne Aceh. Simbol-simbol tersebut tidak dimaksudkan sebagai simbol kedaulatan.”
Butir ini menegaskan bahwa penggunaan bendera Aceh merupakan hak yang dijamin dalam perjanjian damai internasional sebagai bagian dari identitas dan kekhususan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang
Hal tersebut juga diperkuat dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, antara lain:
Pasal 4:
Bendera Aceh merupakan simbol identitas dan kekhususan Aceh.
Pasal 6:
Bendera Aceh digunakan dalam kegiatan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8:
Penggunaan Bendera Aceh tidak dimaksudkan sebagai simbol kedaulatan atau pemisahan dari NKRI.
“Dengan dasar hukum yang jelas ini, tidak ada pelanggaran hukum maupun unsur makar terhadap NKRI dalam penggunaan bendera Aceh,” tutup Tgk. Mauliadi. (Taufiq)
