Bireuen/liputaninvestigasi.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRK Bireuen menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun ...
Bireuen/liputaninvestigasi.com– Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRK Bireuen menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi pada rapat paripurna pengesahan APBK 2026 di Kabupaten Bireuen, Selasa (23/12/2025).
Fraksi PKB menilai APBK 2026 diharapkan menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat sekaligus bukti bahwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bireuen berjalan dengan baik, sinergis, dan berorientasi pada terwujudnya masyarakat yang adil, sejahtera, serta berkemakmuran, berlandaskan nilai-nilai Islam rahmatan lil ‘alamin.
Dalam kesempatan itu, Muhammad Arif, SE membacakan pandanganFraksi PKB, menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran dan Badan Legislasi DPRK Bireuen yang telah melakukan pembahasan dan pendalaman secara berkelanjutan terhadap rancangan qanun APBK 2026.
Meski menyetujui, Fraksi PKB menegaskan bahwa penerimaan terhadap penjelasan Bupati Bireuen atas pandangan umum fraksi-fraksi, khususnya terkait penanganan banjir dan dampak hidrometeorologi, tidak boleh berhenti pada komitmen administratif semata.
"Semua itu harus diwujudkan dalam kerja nyata yang cepat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,"tegas Fraksi PKB.
Beberapa poin penting yang ditekankan Fraksi PKB antara lain percepatan pendataan dan pemulihan lahan pertanian terdampak banjir, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan timeline yang jelas, serta transparansi bantuan anggaran dari pemerintah pusat yang disebut mencapai Rp 4 miliar.
Selain itu, Fraksi PKB mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap perusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang, serta pemenuhan hak dasar korban bencana, termasuk penyediaan rumah layak huni bagi warga terdampak menjelang bulan suci Ramadhan.
Penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan dan pelanggaran tata ruang harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Audit lingkungan pasca bencana harus diikuti dengan langkah hukum konkret, bukan sekadar rekomendasi di atas kertas
Fraksi PKB juga meminta evaluasi objektif terhadap kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Sosial, serta mempertanyakan hasil audit Rumah Sakit dr Fauziah Bireuen yang sebelumnya dijanjikan oleh Bupati. Penanganan tumpukan sampah pascabanjir juga menjadi sorotan.
Fraksi PKB menilai keterlambatan pelayanan publik tidak boleh dibenarkan dengan alasan kendala akses, mengingat potensi ancaman penyakit bagi masyarakat.
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menegaskan bahwa sikap kritis yang disampaikan merupakan bagian dari fungsi check and balance, bukan sikap anti pembangunan. Fraksi ini juga mendorong agar proses perencanaan dan penyusunan anggaran ke depan, termasuk Musrenbang dan pembahasan KUA-PPAS, dilakukan secara substansial dan tidak bersifat seremonial.
Terkait laporan pertanggungjawaban kegiatan HUT Kabupaten Bireuen 2025, Fraksi PKB meminta agar disampaikan secara terbuka dan dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas anggaran.
Berdasarkan struktur APBK 2026, total pendapatan daerah mencapai sekitar Rp 2,002 triliun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer sebesar Rp 1,735 triliun, serta lain-lain pendapatan yang sah. Sementara total belanja daerah tercatat sekitar Rp 2,024 triliun, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 22,18 miliar.
Dengan rincian tersebut, Fraksi PKB menyatakan dapat menyetujui Rancangan Qanun APBK Bireuen Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun, sekaligus menyetujui tiga rancangan qanun lainnya sebagaimana dilaporkan Badan Legislasi DPRK Bireuen. (Nadar)
