Oleh: Dr. Teuku Rasyidin, SH, MH Jumat, 5 Desember 2025 liputaninvestigasi.com – Banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumate...
Oleh: Dr. Teuku Rasyidin, SH, MH
Jumat, 5 Desember 2025
liputaninvestigasi.com – Banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memunculkan kritik tajam dari akademisi dan pakar hukum. Dr. Teuku Rasyidin, SH, MH, menyoroti lambannya penetapan status darurat bencana oleh pemerintah pusat.
Menurutnya, kondisi di lapangan sudah sangat parah: ribuan warga terdampak, akses jalan nasional terputus, pelayanan dasar lumpuh, dan infrastruktur vital rusak. “Sudah terlalu banyak indikator yang menunjukkan situasi ini bukan lagi bencana biasa,” ujarnya.
Sebagai ahli hukum, Dr. Teuku Rasyidin menegaskan bahwa secara normatif dan faktual, banjir besar ini telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai status darurat bencana nasional. Namun, keputusan final tetap berada di tangan Presiden. “Secara hukum syaratnya sudah terpenuhi. Sekarang tinggal kebijakan Bapak Presiden,” tegasnya.
Ia juga mengkritik transparansi data dan lambannya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dua persoalan utama yang diidentifikasi adalah:
1. Prosedur penetapan status darurat yang terlalu birokratis, tidak mampu merespons bencana cepat seperti banjir bandang dan longsor.
2. Koordinasi vertikal antara pusat dan daerah yang lemah, sehingga pemerintah daerah harus bekerja dengan kemampuan terbatas sebelum bantuan pusat tersedia.
Dr. Teuku Rasyidin memperingatkan risiko besar jika penetapan status darurat terus ditunda: meningkatnya jumlah korban, meluasnya penyakit pascabanjir, hingga kerusakan sosial dan ekonomi jangka panjang. “Bencana itu tidak menunggu tanda tangan. Negara harus bergerak lebih cepat daripada bencananya,” tutupnya.
Ia berharap pemerintah pusat segera mengambil langkah tegas dan terstruktur untuk menyelamatkan warga serta meminimalkan kerusakan di seluruh wilayah terdampak.
