liputaninvestigasi.com – Pemerintah Aceh menanggapi penyegelan 250 ton beras impor milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kement...
liputaninvestigasi.com – Pemerintah Aceh menanggapi penyegelan 250 ton beras impor milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam keterangannya, Jubir Pemerintah Aceh Muhammad MTA menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang dilanggar dalam impor beras tersebut.
Menurutnya, Gubernur Aceh telah menerima dan memahami laporan terkait persoalan impor beras yang dipermasalahkan. Pemerintah Aceh menilai kebijakan pemasukan beras dari luar menjadi langkah strategis dan transisi untuk menekan tingginya harga beras di Kota Sabang yang selama ini memberatkan masyarakat.
“Ini merupakan bagian dari keistimewaan yang dimiliki Kota Sabang sebagai kawasan bebas, yang telah diatur dengan regulasi khusus,” ujar Muhammad MTA, Selasa, 25 November 2025.
Pihaknya menilai pernyataan Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang menyebut beras tersebut ilegal sebagai tindakan yang terlalu reaksioner dan tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa kawasan Sabang memiliki kekhususan yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Pernyataan ilegal yang disampaikan Menteri Amran jelas mereduksi kewenangan Aceh terutama BPKS dengan segala otoritasnya sesuai aturan,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga menyayangkan pernyataan Menteri Pertanian yang mempertanyakan nasionalisme terkait impor beras tersebut. Menurut jubir, hal ini dinilai dapat menyudutkan Aceh sebagai wilayah bekas konflik.
“Komentar tersebut terlalu tendensius. Kita ingin suasana tetap harmonis dan menjaga stabilitas nasional, sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan kuat,” tegas Muhammad.
Pemerintah Aceh juga mendesak Kementerian Pertanian untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap beras tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga dapat segera disalurkan kepada masyarakat Sabang.
“Kami berharap persoalan ini dapat segera tuntas agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi,” tutupnya.
