Implementasi Visi Misi, Pemerintah Aceh Akan Tata Ulang HGU

liputaninvestigasi.com – Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayahnya sebagai bag...


liputaninvestigasi.com – Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah di wilayahnya sebagai bagian dari implementasi visi dan misi Gubernur Aceh. Langkah ini diawali dengan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang penataan HGU, yang menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum agraria.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir, pada Jumat (31/10/2025) menggelar rapat dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, Arinaldi, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, guna membahas tindak lanjut instruksi gubernur. Rapat tersebut berlangsung di ruang kerja Sekda di Kantor Gubernur Aceh.

Sekda Nasir mengatakan, penataan ini difokuskan pada HGU yang masih aktif namun bermasalah, bukan HGU yang telah habis masa berlakunya. 

“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” kata Sekda Aceh.

Adapun kriteria HGU bermasalah adalah perusahaan diketahui mengelola lahan melebihi luas izin yang dimiliki dan mengklaim area di luar batas HGU. Kedua, perusahaan yang belum menunaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar. Dan ketiga, lahan HGU yang ditelantarkan perusahaan hingga tidak berproduksi.

"Pemerintah Aceh berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk menentukan lokasi, perusahaan, dan mekanisme pengukuran ulang terhadap HGU yang terindikasi bermasalah," kata Nasir.

“Kita sedang mencari payung hukumnya supaya proses penataan betul-betul dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujarnya.

Menurut Nasir, persoalan perusahaan yang beroperasi di luar wilayah izin HGU telah menimbulkan banyak konflik di tengah masyarakat. Banyak masyarakat mengeluh lahan yang ditempatinya sejak puluhan tahun diklaim sebagai wilayah HGU. Oleh sebab itu, pengukuran HGU bermasalah menjadi kunci menyelesaikan konflik tersebut.

Selain itu, Nasir juga mengatakan, bahwa Pemerintah Aceh akan mengalihkan HGU yang sudah berakhir izinnya menjadi TORA atau Tanah Objek Reforma Agraria. Dimana lahan tersebut akan didistribusikan secara berkeadilan kepada masyarakat untuk menjaga keberlanjutan fungsi ekologis hutan Indonesia sekaligus untuk produktivitas perekonomian rakyat.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Cut Huzaimah, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan membentuk tim teknis. Tim ini akan menentukan calon HGU yang akan diukur ulang serta menyusun database HGU bermasalah berdasarkan tiga indikator tadi.

“Kita akan mengajukan kebun-kebun yang perlu penataan ulang. Langkah awalnya adalah pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah,” ujar Cut Huzaimah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh Arinaldi menegaskan, dalam proses pengukuran ulang HGU aktif, pihaknya akan melibatkan langsung para pemegang hak untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

“Nanti akan ada produk hukum dari hasil pengukuran ini. Kita juga akan melihat integritas pemegang HGU, apakah mereka mendukung kebijakan Pemerintah Aceh atau tidak,” kata Kepala Kanwil BPN Aceh.

BPN juga mencatat sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan sebagian diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat.

Selain HGU, pemerintah juga berencana menata sektor tambang untuk memastikan seluruh aktivitas pengelolaan sumber daya alam di Aceh berjalan sesuai peraturan dan memberi manfaat bagi daerah. []


KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH Dunia EKONOMI Hot News HUKUM KRIMINAL mancanegara NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Implementasi Visi Misi, Pemerintah Aceh Akan Tata Ulang HGU
Implementasi Visi Misi, Pemerintah Aceh Akan Tata Ulang HGU
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcQKpOHBfvyDwSnBgTkgAyikcB11YlfiCSPAx0SB2cwIuEbnQpE2VO73ptJ8LwS3M_9d8ITyZ_sCv1rMS-WOQJrDNX77nITDV-uk3WViMOuq19WpPQWOFVJnulCooWOkIDqOfv_KaB4NQhII1_H5XcsF5mK0TDgoady5ko5KPUz23wgFb0VOVtjos9vu8/s320/1003508541.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjcQKpOHBfvyDwSnBgTkgAyikcB11YlfiCSPAx0SB2cwIuEbnQpE2VO73ptJ8LwS3M_9d8ITyZ_sCv1rMS-WOQJrDNX77nITDV-uk3WViMOuq19WpPQWOFVJnulCooWOkIDqOfv_KaB4NQhII1_H5XcsF5mK0TDgoady5ko5KPUz23wgFb0VOVtjos9vu8/s72-c/1003508541.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2025/11/implementasi-visi-misi-pemerintah-aceh.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2025/11/implementasi-visi-misi-pemerintah-aceh.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy