Pidie/liputaninvestigasi.com- Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan perusakan dan penganiayaan terhadap pimpinan balai pengajian di Gampong...
Pidie/liputaninvestigasi.com-Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan perusakan dan penganiayaan terhadap pimpinan balai pengajian di Gampong Blang Meunasah Teungoh, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, menyoroti lambannya proses penyidikan yang dilakukan Polres Pidie.
Kasus yang dilaporkan pada 27 Februari 2025 dengan nomor LP/B/53/II/2025/Polres Pidie/Polda Aceh itu hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka, meski penyidikan telah berjalan mendekati satu tahun.
Kuasa hukum korban, Azhari, S.Sy, mengaku kecewa dengan minimnya perkembangan penyidikan. Ia menilai proses yang berjalan tidak mencerminkan profesionalisme penegakan hukum.
“Hampir setahun tersangka belum terungkap. Kapolres Pidie kerja apa? Bagaimana mungkin kasus dengan korban seorang pimpinan balai pengajian dibiarkan berlarut seperti ini?” kata Azhari, Kamis (20/11/2025).
Azhari menambahkan, kelambanan penanganan kasus memicu kecurigaan publik mengenai kualitas pembinaan Kapolres terhadap jajaran di bawahnya.
“Patut kita curigai Kapolres Pidie lalai membina anggotanya. Jika kasus terang seperti ini saja tidak mampu dituntaskan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum ditegakkan secara profesional?” ujarnya.
Menurut Azhari, korban yang dikenal sebagai tokoh pembina masyarakat mengalami dampak fisik, psikologis, dan sosial akibat peristiwa tersebut. Tidak kunjung ditetapkannya tersangka dinilai mencederai rasa keadilan.
Ia menyebut seluruh bukti dan keterangan saksi telah diserahkan sejak lama kepada penyidik.
“Tidak ada alasan untuk terus menunda. Semua berkas dan saksi sudah jelas. Apa lagi yang kurang? Atau memang tidak mau diselesaikan?” ujarnya.
Melihat kondisi penyidikan yang dinilai stagnan, Azhari mendesak Kapolda Aceh untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Pidie.
“Jika Kapolres tidak mampu menuntaskan kasus yang hampir setahun mengendap, Kapolda Aceh harus turun tangan. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan tertentu,” katanya.
Azhari menilai lambatnya proses penyidikan berdampak buruk pada citra penegakan hukum di tingkat Polres. Ia menegaskan masyarakat membutuhkan kepastian penegakan hukum, bukan janji.
Ia menyebutkan, jika tidak ada kepastian penanganannya pihaknya akan melaporkan langsung kasus tersebut ke Polda Aceh dalam waktu dekat.
"Jika kasus tersebut tidak ada penengana dengan serius maka kasus tersebut akan kita laporkan ke kapolda aceh dalam waktu dekat" Tutupnya
Sampai berita ini di tayangkan media ini belum mengkonfirmasi pihak Kapolres Pidie untuk kejelasan penanganan kasus tersebut
