Bireuen/liputaninvestigasi.com- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen dalam...
Bireuen/liputaninvestigasi.com- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen dalam perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa berinisial AG. Dengan putusan tersebut, AG dijatuhi hukuman 7 tahun penjara atas kasus peredaran sabu-sabu. Senin, 27 Oktober 2025
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025 yang sebelumnya membebaskan AG dari segala dakwaan. MA menilai majelis hakim tingkat pertama keliru dalam menerapkan hukum dan tidak cermat mempertimbangkan fakta persidangan.
“Judex facti salah menerapkan hukum pembuktian sehingga putusan bebas tersebut harus dibatalkan,” demikian pertimbangan MA dalam putusannya.
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang saksi berinisial N pada Minggu, 22 September 2024, di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunib, Bireuen. Dari N ditemukan satu plastik teh China berisi paket sabu. Setelah diperiksa, di ponsel N terdapat riwayat komunikasi terakhir dengan terdakwa AG. N juga mengakui akan mengantarkan sabu tersebut bersama AG.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian menangkap AG di sebuah minimarket di Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, Bireuen.
Dalam tuntutannya di persidangan tingkat pertama, JPU meminta majelis hakim menjatuhi AG pidana 12 tahun penjara. Namun pada Maret lalu, PN Bireuen justru menyatakan AG tidak terbukti bersalah dan membebaskannya. Atas putusan itu, JPU mengajukan kasasi.
Kini AG dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dipidana 7 tahun penjara
