Aceh Timu/liputaninvestigasi. com-Sudah satu tahun laporan dugaan tindak pidana yang diajukan oleh Rusniati, warga Aceh Timur, tidak kunju...
Aceh Timu/liputaninvestigasi.com-Sudah satu tahun laporan dugaan tindak pidana yang diajukan oleh Rusniati, warga Aceh Timur, tidak kunjung mendapat kejelasan hukum dari pihak Polres Aceh Timur. Kuasa hukum pelapor, Azhari, menilai ada indikasi ketidakseriusan penanganan perkara dan dugaan permainan oleh oknum penyidik yang menangani kasus tersebut.
Menurut Azhari, sejak laporan resmi dibuat pada tanggal 01 Oktober 2024, dengan Nomor: LP/GAR/8/09/X/2024/POLSEK MADAT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, tak ada kejelasan hukum. Kliennya telah berulang kali meminta perkembangan kasus namun tidak mendapat penjelasan yang memadai.
“Kami melihat proses hukum ini seperti dibiarkan berjalan tanpa arah. Ada indikasi kuat oknum penyidik tidak bekerja secara profesional,” ujar Azhari kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Pihaknya mengaku kecewaannya terhadap kinerja Polres Aceh Timur yang dinilainya tidak memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
“Kami datang dengan itikad baik melapor, tapi yang kami dapat hanya janji. Polisi seharusnya mengayomi, bukan mengabaikan laporan masyarakat,” tegasnya.
Azhari mendesak Propam Polri dan Polda Aceh untuk segera turun tangan memeriksa kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut. “Kami berharap ada langkah tegas agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri tetap terjaga. Jika ada oknum yang bermain, harus ditindak,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Aceh Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.
