Bireun/liputaninvestigasi.Com – Polemik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat N, terpidana kasus narkotika yang dikenal...
Bireun/liputaninvestigasi.Com– Polemik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat N, terpidana kasus narkotika yang dikenal publik sebagai "Ratu Narkoba" Bireuen, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang mengembalikan 16 bidang tanah kepada terdakwa.
Persidangan tersebut diketuai, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, S.H., M.H, anggota, Heriana Juanda S.H dan , Syeh Aries Fauzan, S.H. dalam putusannya, terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Hakim menjatuhkan vonis pidana nihil kepada terdakwa.
Meski Menjatuhkan Vonis Nihil Pidana, Majelis Hakim menyatakan Nyonya N bersalah dan terhadap Barang Bukti terdakwa yaitu berupa Sebidang tanah dengan luas 200 m², terdapat bangunan berupa rumah tempat tinggal di Desa Lamcot Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Kendaraan roda empat merk Toyota Alphard, tahun 2022, warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda Type CR-Z F1 1,5 CV,tahun 2015, warna merah Milano, dan 11(sebelas) barang bermerk lainnya, serta Uang dalam rekening BCA sejumlah Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Ponorogo dirampas untuk negara.
Sedangkan terhadap aset terdakwa lainnya berupa 16 bidang tanah yang terletak di kabupaten Bireuen dan Aceh Utara dikembalikan kepada terdakwa, terhadap Putusan Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Banding, sedangkan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan Pikir-pikir
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH, Jumat (28/8/2025), menegaskan pihaknya menolak putusan tersebut. pengembalian aset kepada terdakwa tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebab aset tersebut diyakini kuat bersumber dari hasil kejahatan narkotika.
Putusan itu dapat melemahkan upaya pemberantasan narkoba. Seharusnya seluruh harta yang terbukti terkait dengan tindak pidana dirampas untuk negara, bukan dikembalikan kepada pelaku,
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut komitmen perampasan aset sebagai strategi penting dalam menekan peredaran narkoba, yang hingga kini masih kerap menimbulkan perdebatan di pengadilan.
Terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani hukuman terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.
Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dihukum dengan hukuman Seumur Hidup berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4117K/PID.SUS/2025 tanggal 07 Mei 2025. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Nadar)
