Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel, Drs....
Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan wastafel, Drs. H. Rachmat Fitri, M.P.A. Bin (Alm.) Husaini H.D, Jumat (8/8/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 7052 K/Pid.Sus/2025 tanggal 2 Juli 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Jaksa Penuntut Umum yang menangani eksekusi adalah Dede Hendra MR, S.H., M.H., Ismiyadi, S.H., Zulkarnaen, S.H., Sholahuddin Ritonga, S.H., M.H., Putra Masduri, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Dr. Fery Ichsan Karunia, S.H., M.H., Sutrisna, S.H., M.H., Luthfan Al-Kamil, S.H., dan Alfian, S.H.
Amar putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa terdakwa dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, S.H., M.H. mengatakan, sebelum eksekusi, terdakwa telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Aceh dan dinyatakan sehat. Sekira pukul 11.30 WIB, Jaksa menyerahkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro untuk menjalani masa hukuman.
Kejaksaan menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen dalam mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan profesional, sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
“Eksekusi ini adalah bagian dari upaya kami menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.” pinta Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Putra Masduri, S.H., M.H
