Bireuen/LiputanInvestigasi.com– Keluhan masyarakat terkait pengutipan iuran sampah tanpa disertai bon atau faktur pembayaran semakin marak ...
Bireuen/LiputanInvestigasi.com–Keluhan masyarakat terkait pengutipan iuran sampah tanpa disertai bon atau faktur pembayaran semakin marak terdengar di Kabupaten Bireuen.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bireuen, Abdullah, S.Pd., M.M., memberikan penjelasan pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Abdullah menjelaskan, dasar pengutipan iuran sampah merujuk pada Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. Berdasarkan aturan tersebut, mulai Januari 2025 DLHK Bireuen memberlakukan tarif baru jasa pelayanan sampah sebagaimana tercantum dalam lampiran qanun.
“Pengutipan Retribusi Pelayanan Sampah harus mengeluarkan bukti pembayaran berupa karcis/tiket dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) sebagai bukti pembayaran resmi,” tegasnya.
Namun ia mengakui, pengawasan di lapangan masih lemah. DLHK Bireuen hanya memiliki tujuh orang mandor untuk mengontrol petugas, sehingga pendataan belum maksimal.
Terkait pendapatan asli daerah (PAD), Abdullah menyebut tahun 2025 pihaknya menargetkan Rp1 miliar limapuluh juta . Hingga tujuh bulan terakhir, realisasi sudah mendekati target. Bahkan, tahun 2024 lalu, target PAD Rp1 miliar berhasil terlampaui dengan capaian Rp1,milyar limapuluh dua juta.
Abdullah berharap para mandor benar-benar mengawasi petugas yang bertugas di kecamatan maupun di perkotaan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.
Ia juga mengajak agar masyarakat atau pemerintah desa mendaftarkan diri sebagai pelanggan pengelolaan sampah melalui delk biru DLHK, agar pendataan lebih tertib dan pelayanan lebih baik.
Pihaknya menegaskan, apabila ada petugas yang mengutip iuran tanpa memberikan bukti pembayaran, masyarakat tidak perlu melayaninya.
“Jika ada petugas yang melakukan pengutipan iuran sampah tanpa disertai bon atau faktur bukti pembayaran, tidak usah dilayani,” tegas Abdullah. (Nadar)
