BIREUEN,/liputaninvestigasi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum dalam ...
BIREUEN,/liputaninvestigasi.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum dalam kegiatan yang digelar di Kantor Kejari Bireuen, Jumat (8/8/2025). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan diputus oleh Pengadilan Negeri Bireuen.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (OHARDA), keamanan negara dan ketertiban umum (KAMNEGTIBUM), serta tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti,” ujrnya
Barang Bukti yang Dimusnahkan:
Dari perkara narkotika,
Sabu seberat 2.030 gram (40 perkara),
Ganja 3.900 gram (7 perkara)
Psikotropika 57 butir (2 perkara)
Handphone, timbangan digital, bong, kaca pirex, plastik, dan barang lain yang terkait
Dari perkara OHARDA, diantaranya,
Senjata tajam, pakaian, alat pertukangan, hingga kayu dan gagang cincin
Sedangkan dari perkara KAMNEGTIBUM/TPUL, yakni Handphone, flashdisk, SIM card, pakaian, senjata api, magazen, dan 9 butir peluru.
Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode seperti dibakar, dihancurkan, direndam air (untuk sabu), hingga dipotong (untuk senjata api).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Bireuen dalam menjaga integritas proses hukum dan penegakan keadilan di wilayah hukumnya.
Dalam pemusnahan tersebut, turut hadir Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom., unsur Forkopimda Bireuen, serta para tamu undangan lainnya. (Nadar)
