Bireuen/Liputaninvestigasi. Com – Isu seputar pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bersumber dari dana desa kembali menjadi perbinca...
Bireuen/Liputaninvestigasi. Com– Isu seputar pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang bersumber dari dana desa kembali menjadi perbincangan hangat di Kabupaten Bireuen.
Meski sebelumnya ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terkait kasus Bimtek ini, namun praktik serupa diduga masih terus berlanjut dengan pola yang sama.
Sejumlah tokoh masyarakat desa mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap modus lama yang kembali dihidupkan dengan dalih meningkatkan kapasitas aparatur desa.
Padahal, menurut mereka, kegiatan Bimtek tersebut kerap kali lebih berorientasi pada keuntungan pihak-pihak tertentu ketimbang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan desa.
“Ini kan sebenarnya bukan hal baru. Sudah ada yang tersandung hukum karena ini, tapi tetap saja ada yang mau jalankan lagi karena dianggap sebagai lahan basah,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya saat berbincang di salah satu warung kopi (warkop) di Gandapura. Senin 7 Juli 2025.
Di kalangan masyarakat, isu ini pun kembali menjadi buah bibir. Banyak yang mempertanyakan efektivitas Bimtek yang selama ini digelar, apalagi jika output-nya tidak dirasakan secara langsung oleh warga desa.
“Kalau memang benar-benar bermanfaat untuk desa, tentu kita dukung. Tapi kalau hanya sekadar untuk menghabiskan anggaran dan memperkaya oknum-oknum tertentu, ini jelas harus dihentikan,” ujar sumber media ini.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak lengah dan terus mengawasi setiap penggunaan dana desa, termasuk anggaran untuk kegiatan Bimtek.
Mereka mendesak agar celah penyalahgunaan anggaran seperti ini tidak lagi terulang dan meminta ketegasan pemerintah dalam menertibkan oknum-oknum yang memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini menjadi cermin bahwa pengawasan terhadap pengelolaan dana desa masih lemah. Padahal, dana desa seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa, bukan untuk kepentingan segelintir orang. (Taufiq)