Banda Aceh/liputaninvestigasi.com -Dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (UNIGHA) saat ini tengah menghadapi proses hukum usai dilaporkan o...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com-Dua mahasiswa Universitas Jabal Ghafur (UNIGHA) saat ini tengah menghadapi proses hukum usai dilaporkan oleh salah satu staf kampus, buntut dari aksi demonstrasi yang mereka lakukan pada 16 Mei 2025 lalu. Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan internal kampus, mulai dari perubahan statuta, ketidaktransparanan anggaran, hingga dugaan korupsi beasiswa.
Presiden Mahasiswa UNIGHA, Mohd Agil Gunawan, mengungkapkan bahwa kedua mahasiswa yang dilaporkan adalah Muhammad Pria Al-Ghazi, koordinator lapangan aksi, dan Mirzatul Akmal, salah satu peserta. Keduanya dilaporkan setelah terjadi kericuhan saat aksi berlangsung di lingkungan kampus.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah BEM Nusantara Aceh, Ismoka Subki, menyayangkan langkah pelaporan ke pihak kepolisian. Ia menilai seharusnya pihak kampus mampu membuka ruang dialog ketimbang membawa mahasiswa ke ranah hukum.
“Pelaporan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap suara kritis mahasiswa. Ini mencederai semangat demokrasi dan kebebasan akademik,” ujar Ismoka.
Ia menegaskan bahwa aksi demonstrasi mahasiswa adalah bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi oleh undang-undang. "Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," tambahnya.
BEM Nusantara Aceh menyerukan agar pihak UNIGHA mencabut laporan terhadap dua mahasiswa tersebut dan menyelesaikan persoalan ini melalui pendekatan dialogis dan kekeluargaan.
“Mahasiswa adalah elemen kritis yang harus dilindungi, bukan dibungkam. Kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk menyuarakan kebenaran, bukan menjadi pihak yang mengkriminalisasi,” tutup Ismoka. (Rifky)
