BIREUEN/Liputaninvestigasi.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan seorang tersangka dan barang bukti sabu seberat 190,...
BIREUEN/Liputaninvestigasi.com— Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan seorang tersangka dan barang bukti sabu seberat 190,5 kilogram dari tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri, Penyerahan tahap II dilakukan di ruang Tahap II Kejari Bireuen.
Senin (28/7/2025)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen Wendi Yuhfrizal mengatakan, Tersangka berinisial M diamankan bersama 192 bungkus sabu dengan berat total 190.576 gram. Selain itu, turut diserahkan satu unit mobil Honda City warna metalik dan satu unit telepon genggam merek Samsung.
M merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan oleh dua orang lain yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Radat dan Fatdan.
Kronologi penangkapan bermula pada Selasa (8/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tersangka M bersama Radat tiba di kawasan Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen, untuk bertemu Fatdan. Mereka sempat berbincang di sebuah warung sebelum kembali ke dalam mobil.
Dalam perjalanan, M menanyakan kepada Radat soal tujuan pengiriman sabu. Radat kemudian menghubungi Fatdan melalui telepon. Namun, mobil mereka mulai dikejar oleh Tim Satgas NIC yang telah mengendus pergerakan jaringan ini.
Pengejaran berakhir dramatis sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Banda Aceh–Medan, tepatnya di kawasan Pandrah Kandeh. Mobil yang dikendarai Radat menabrak truk. Radat melarikan diri, sementara M yang masih berada di dalam mobil dalam kondisi linglung langsung diamankan oleh tim Mabes Polri.
"Saat ini, M telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen. Proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan ke tahap penuntutan" Ujaranya
Atas perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nadar)
