Bitung/liputaninvestigasi.com -Kejaksaan Negeri Bitung telah menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas D...
Bitung/liputaninvestigasi.com-Kejaksaan Negeri Bitung telah menahan 3 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Kamis (19/6/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Dr Yadyn Palebangan SH MH, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
Tiga tersangka yang ditahan atas dugaan merintangi proses penyidikan tersebut adalah JM, CA, dan MT. Pengambilan keputusan penahanan ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan. Kajari Yadyn menekankan bahwa penahanan dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum.
"Tiga orang ini diduga merintangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami langsung melakukan penahanan sebagai bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum,” ujar Kajari Yadyn dengan nada tegas.
Tersangka pertama inisial JM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1741/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-776/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Tersangka kedua inisial CA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 1742/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT-777/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Tersangka ketiga inisial MT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-1743/P.1.14/Fd.2/06/2025 dan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: PRINT- 778/P.1.14/Fd.2/06/2025.
Tindakan Kejaksaan Negeri Bitung ini menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum dengan tegas. Semua proses hukum dan pertanggungjawaban pidana para. (M RLM HONTONG)