Bireuen/liputaninvestigasi.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah membacakan tuntutan pidana mati terhadap terda...
Bireuen/liputaninvestigasi.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa M (47) warga Kecamatan Simpang Mamplam. Kabupaten Bireuen. yang didakwa melakukan tindak pidana narkotika dengan mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu.
Terdakwa dianggap telah melanggar Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), sehingga JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati. Selasa (17/6/2025)
Kejari Bireuen Munawal Hadi. S.H., M.H melalui Kasi Intel Wendy Yuhfrizal mengatakan, Dalam Kasus ini pada tanggal 21 September 2024, petugas Dit Res Narkoba Polda Aceh mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di sebuah lokasi dan akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante dengan nomor Polisi B 1806 VMO.
Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil menghentikan dan menangkap terdakwa di Jalan Medan Banda Aceh Desa Jurong Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. Terdakwa mengakui bahwa ia memerintahkan orang lain untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 10 kg di Aceh Tamiang yang akan diantar ke Lampung. " Jelas Wendy"
Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 24 Juni 2025, terdakwa akan melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan narkotika dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum yang dilakukan bertujuan untuk memberikan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.