Bawa Sabu 10 Kg, Warga Simpang Mamplam Dituntut Mati

Bireuen/liputaninvestigasi.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah membacakan tuntutan pidana mati terhadap terda...

Bireuen/liputaninvestigasi.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen telah membacakan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa M (47) warga Kecamatan Simpang Mamplam. Kabupaten Bireuen.  yang didakwa melakukan tindak pidana narkotika dengan mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu. 

Terdakwa dianggap telah melanggar Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), sehingga JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati. Selasa (17/6/2025) 

Kejari Bireuen Munawal Hadi. S.H., M.H melalui Kasi Intel Wendy   Yuhfrizal mengatakan,  Dalam Kasus ini  pada tanggal 21 September 2024, petugas Dit Res Narkoba Polda Aceh mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di sebuah lokasi dan akan berangkat menuju Banda Aceh dengan menggunakan mobil Mazda Biante dengan nomor Polisi B 1806 VMO.

Setelah melakukan pengejaran, petugas berhasil menghentikan dan menangkap terdakwa di Jalan Medan Banda Aceh Desa Jurong Kecamatan Glumpang Tiga Kabupaten Pidie Provinsi Aceh. Terdakwa mengakui bahwa ia memerintahkan orang lain untuk mengambil sabu-sabu sebanyak 10 kg di Aceh Tamiang yang akan diantar ke Lampung. " Jelas Wendy"

Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada tanggal 24 Juni 2025, terdakwa akan melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan narkotika dapat merusak generasi muda dan mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses hukum yang dilakukan bertujuan untuk memberikan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH Dunia EKONOMI Hot News HUKUM KRIMINAL mancanegara NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Bawa Sabu 10 Kg, Warga Simpang Mamplam Dituntut Mati
Bawa Sabu 10 Kg, Warga Simpang Mamplam Dituntut Mati
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiauS391d9hUI64DySlkfKQObmfDNd5Y9qUAwSBhNTtmWHK1xPESUhmMGwgAFfthpRaSCzINL3LP9stIIQarkFHYD5tODGUXD2IkMhK5Zt-Mxjw5Xnbrove7qcbqW2yo-qunEw4IwGwwNTm384bpFYs0SG8XuGTpEawoUZeGy4LGyrcIbReZw5FgXqGaUhY/s320/1001320014.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiauS391d9hUI64DySlkfKQObmfDNd5Y9qUAwSBhNTtmWHK1xPESUhmMGwgAFfthpRaSCzINL3LP9stIIQarkFHYD5tODGUXD2IkMhK5Zt-Mxjw5Xnbrove7qcbqW2yo-qunEw4IwGwwNTm384bpFYs0SG8XuGTpEawoUZeGy4LGyrcIbReZw5FgXqGaUhY/s72-c/1001320014.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2025/06/bawa-sabu-10-kg-warga-simpang-mamplam.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2025/06/bawa-sabu-10-kg-warga-simpang-mamplam.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy