Langsa/liputaninvestigasi.com – Satreskrim Polres Langsa bersama tim Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pelaku y...
Langsa/liputaninvestigasi.com– Satreskrim Polres Langsa bersama tim Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil menangkap seorang pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana penculikan.
Penangkapan itu dilakukan di Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada Jumat (9/5/2025) sekitar pukul 03:30 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., MH menjelaskan, pelaku yang berinisial Mus (36), seorang wiraswasta asal Gampong Baroh, diduga terlibat dalam penculikan terhadap Irw (32), seorang wiraswasta asal Seunedon, Kabupaten Aceh Utara.
Adapun Penangkapan itu berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/611/IV/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara yang diterima pada 25 April 2025, yang dilaporkan oleh korban, Pipit Widari.
"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang telah diterima. Kami bertugas mendukung tim Ditreskrimum Polda Sumut dalam melakukan pengamanan terhadap pelaku," ucap AKP Hasbi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi BK 1955 LI yang diduga digunakan dalam proses penculikan tersebut.
Usai diamankan, pelaku dibawa oleh personel Ditreskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terkait.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lanjutan, dan pihak kepolisian akan terus memberikan update seiring dengan perkembangan penyidikan.(Fud)