PT Rambong Meuagam Diduga Serobot Lahan Pesantren, Gubernur Aceh Diminta Bertindak Tegas

Foto:Azhari Sy., M.H., CPM  Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan, Bireuen/Liputaninvestigasi.com- Konflik agraria kembali mencuat di Aceh. Kali ini...

Foto:AzhariSy., M.H., CPM Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan,

Bireuen/Liputaninvestigasi.com-Konflik agraria kembali mencuat di Aceh. Kali ini, Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah mendesak Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, untuk segera mengambil langkah tegas menghentikan seluruh aktivitas PT Rambong Meuagam di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tengah disengketakan. Yayasan juga menuntut perhatian atas kerugian besar yang dialami akibat aktivitas sepihak perusahaan tersebut.

Tanah seluas 183 hektar di Gampong Blang Mane, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, yang berdasarkan Sertifikat Nomor 27 Tahun 1997 dimiliki oleh Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah, sejak beberapa tahun terakhir diklaim sepihak oleh PT Rambong Meuagam dengan dasar HGU Nomor 05/HGU/BPN.11/2016. Perusahaan perkebunan itu bahkan tetap melakukan aktivitas operasional di lahan tersebut, kendati status kepemilikan tengah dalam sengketa.

Kasus dugaan penyerobotan ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Bireuen melalui STTLP/66/II/2025/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH pada 18 Februari 2025.

Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan, Azhari, Sy., M.H., CPM, meminta Gubernur Aceh segera mengeluarkan kebijakan penghentian sementara operasional PT Rambong Meuagam di lahan sengketa. Menurutnya, keberadaan perusahaan di atas tanah pesantren sangat berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.

"Kami memohon Gubernur Aceh bersikap tegas, demi mencegah kerusuhan sosial di tengah warga. Ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga menyangkut kehormatan lembaga pendidikan Islam yang sudah puluhan tahun hadir untuk umat," Kata  Azhari, Selasa (29/4/2025) 

Selain meminta penghentian aktivitas perusahaan, Yayasan juga menuntut Pemerintah Aceh memberikan perhatian terhadap kerugian ekonomi dan sosial yang diderita akibat hilangnya hak pengelolaan lahan. Menurut Azhari, potensi ekonomi pesantren untuk membiayai program kemandirian santri serta pemberdayaan masyarakat sekitar telah dirampas secara nyata.

"Dayah kami kehilangan hasil kebun, program ekonomi mandiri pesantren terhenti, bahkan kehidupan sosial masyarakat sekitar ikut terdampak. Negara harus hadir membela pesantren, bukan membiarkan mafia tanah leluasa merampas hak lembaga pendidikan rakyat," ujarnya.

Yayasan menaksir kerugian operasional dan ekonomi mencapai angka signifikan yang akan diajukan secara resmi kepada Pemerintah Aceh.

Di sisi lain, Yayasan juga meminta Kapolri memberi atensi khusus atas kasus ini. Penegakan hukum terhadap dugaan penyerobotan tanah harus berjalan sesuai prinsip Polri Presisi yang adil dan profesional.

Secara administratif, Yayasan Dayah Abu Tanoh Mirah mendesak Menteri ATR/BPN RI untuk segera mencabut HGU PT Rambong Meuagam yang secara fisik tumpang tindih dengan lahan pesantren. Mereka menuntut lahan itu dikembalikan menjadi hak penuh Yayasan, yang sejak jauh sebelum konflik terjadi telah memanfaatkannya untuk kepentingan pendidikan dan sosial.

"Kami ingin negara hadir secara nyata. Lembaga pendidikan pesantren adalah garda terdepan membangun moral dan ekonomi masyarakat Aceh. Negara harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum," tegas Azhari.


Ia berharap, Pemerintah Aceh, Kepolisian, dan Kementerian ATR/BPN RI dapat bekerja sinergis menyelesaikan kasus ini secara adil, konstitusional, dan berpihak pada rakyat kecil. Ia menilai konflik agraria yang menimpa pesantren adalah gambaran nyata lemahnya pengawasan sektor HGU di Aceh, yang selama ini justru lebih berpihak pada kepentingan korporasi.

"Sudah saatnya negara berpihak pada lembaga pendidikan rakyat. Jika mafia tanah terus dibiarkan, maka pesantren-pesantren di Aceh akan terus menjadi korban konflik agraria yang berlarut-larut," pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Gubernur Aceh dalam memberantas mafia tanah dan membenahi tata kelola HGU di daerah yang selama ini menjadi sumber konflik dan ketimpangan sosial di Aceh.

KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH Dunia EKONOMI Hot News HUKUM KRIMINAL mancanegara NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: PT Rambong Meuagam Diduga Serobot Lahan Pesantren, Gubernur Aceh Diminta Bertindak Tegas
PT Rambong Meuagam Diduga Serobot Lahan Pesantren, Gubernur Aceh Diminta Bertindak Tegas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6hpJt6IfGfcLXZSRCfxW6pOufll33785RlE54NrwrwueVRepcaQvGKp2Kx-mLUrGbiBHcTexxjM1w_Z5sU_VogYahfy3Q0npnbtgJkZnSO_Z9jTIjbrtYQCxPgmSdfz-cmg-ZMBa5hQMwyRp-oXRh0_J1wjTnKhWBZWNVyuc9EX3uFauctqfCjt4D2RQ2/s320/1001151401.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6hpJt6IfGfcLXZSRCfxW6pOufll33785RlE54NrwrwueVRepcaQvGKp2Kx-mLUrGbiBHcTexxjM1w_Z5sU_VogYahfy3Q0npnbtgJkZnSO_Z9jTIjbrtYQCxPgmSdfz-cmg-ZMBa5hQMwyRp-oXRh0_J1wjTnKhWBZWNVyuc9EX3uFauctqfCjt4D2RQ2/s72-c/1001151401.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2025/04/pt-rambong-meuagam-diduga-serobot-lahan.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2025/04/pt-rambong-meuagam-diduga-serobot-lahan.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy