Tapaktuan/Liputaninveatigasi.com- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Aceh mendesak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan s...
Tapaktuan/Liputaninveatigasi.com-Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Aceh mendesak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan segera menangkap MS pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Pasie Raja.
“Kami mendesak unit PPA Sat reskrim Polres Aceh Selatan segera menangkap pelaku, kehadiran kami sebagai lembaga perlindungan Anak di Aceh ini, ingin memastikan bahwa pemenuhan hak - hak anak dan tumbuh kembang anak bisa terus terjaga serta terpelihara di seluruh penjuru Provinsi Aceh,” kata Ketua LPAI Aceh Marzuki Ahmad, SHI, MH yang juga merupakan Wakil Dekan Fakultas hukum ini, Sabtu (26/4/2025).
Lebih lanjut, hal itu supaya adanya rasa keadilan bagi korban yang mengalami pemukulan.
“Desakan ini lantaran menilai progres penanganan kasus lamban atau lambat,” ungkap Marzuki.
Ia mengatakan bahwa kasus itu sudah resmi dilaporkan ke Polres Aceh Selatan pada 14 Maret 2025 lalu, namun hingga kini terduga masih bebas berkeliaran.
"Oleh karena itu, pihaknya sangat berharap agar kasus kekerasan anak di bawah umur ini dapat ditegakkan tanpa ada upaya memperlambat dan menghalang-halangi," jelasnya.
Marzuki mengatakan pihak korban memberikan kuasa kasus ini untuk di advokasi oleh lembaga Anak ini.
“Secara otomatis kasus tindak pidana penganiayaan Anak ini menjadi prioritas kami,” katanya.
Lebih lanjut, kata Marzuki, jika melihat undang-undang perlindungan anak dan konvensi hak-hak anak, jelas ini bukan kasus pidana ringan, apalagi informasi yang diterima, beberapa bukti sudah dikantongi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) seperti hasil visum dari korban, pelaku pun sudah jelas.
“Tidak ada alasan bagi kepolisian untuk tidak menahan pelaku tindak pidana anak ini, kalau pelaku masih bebas berkeliaran tentu ini sangat berbahaya dalam konteks penegakan hukum,” ujar Marzuki.
Selain itu, Informasi yang diperoleh dari keluarga korban, mediasi atau Restorative Justice (RJ) yang dilaksanakan oleh kepolisian tidak bisa dilanjutkan karena dari pelaku sendiri tidak ada sedikitpun itikad baik.
“Kita tetap menghargai dan mengapresiasi kerja - kerja penegakan hukum yang dilakukan oleh jajaran polres Aceh Selatan, namun kita mengharapkan supaya kasus pidana anak ini segera terselesaikan,” bebernya.
Sebelumnya, seorang pria Lansia (55) berinisial MS di Gampong Ujung Batee, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan diduga melakukan kekerasan terhadap anak dibawah umur.
Informasi dihimpun, anak berusia 11 tahun berinisial FR tersebut terpaksa dilarikan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ladang Tuha Kecamatan Pasie Raja pada Kamis (13/3/2025) dan menjalani perawatan selama dua hari.
Ibu kandung korban ermiza saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa kejadian itu terjadi pada Selasa 11 Maret 2025 di Gampong Ujung Batee, Kecamatan Pasie Raja.
Awalnya FR mengaku pergi menemani kawannya memancing di kolam ikan yang diduga milik pelaku, setelah itu datang pelaku yang diduga membawa senapan angin, melihat hal tersebut anak - anak ini takut dan lari dari lokasi,
Pada saat FR berada di dekat jalan raya lintas Tapaktuan - Medan tepatnya di dekat kedai Baizuri jalan menuju tempat wisata Ujong Batee, tiba - tiba datang pelaku dan melakukan kekerasan dengan menampar dan mencekik hingga dibawa kedepan rumah neneknya FR.
"Pada saat itu anak kami susah makan dan minum, kemudian dadanya juga terasa sakit sehingga kami bawa Ke puskesmas Ladang Tuha," Ujarnya
Lebih lanjut, berdasarkan hal itu dirinya tidak terima dan melaporkan kasus ini ke polres Aceh Selatan.
"Sebelumnya permasalahan ini sudah di sidang tingkat Desa, namun belum ada titik temu sehingga kasus ini kami lanjutkan ke ranah hukum," jelas Ermiza.
Ia mengatakan bahwa pihak keluarga ingin mencari keadilan untuk anaknya FR agar perbuatan MS dapat dipertanggungjawabkan.
"Kenapa harus melakukan kekerasan dan ini juga merupakan anak dibawah umur yang sebenarnya harus sama-sama kita lindungi tanpa kekerasan," ungkapnya.