Banda Aceh – Dunia politik Aceh kembali diguncang dengan beredarnya surat keputusan pemberhentian H. Muhammad Thaib atau yang akrab disapa C...
Banda Aceh – Dunia politik Aceh kembali diguncang dengan beredarnya surat keputusan pemberhentian H. Muhammad Thaib atau yang akrab disapa Cek Mad dari keanggotaan Partai Aceh.
Surat dengan nomor 119/KPTS-DPP/B/PA/III/2025 itu ditetapkan di Banda Aceh pada 5 Maret 2025, ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Aceh Muzakkir Manaf (Mualem) dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal, Zulfadhli, Amd.
Keputusan ini memicu polemik di kalangan tim sukses dan masyarakat, terutama karena diduga kuat bermuatan kepentingan pribadi.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan bahwa pemberhentian Cek Mad sengaja dilakukan untuk membuka jalan bagi Salmawati, istri Muzakkir Manaf, untuk duduk sebagai anggota DPRA menggantikan Ayahwa yang mundur karena maju sebagai calon Bupati Aceh Utara.
Padahal, berdasarkan hasil Pemilu, posisi pengganti semestinya jatuh kepada Cek Mad yang meraih suara terbanyak kelima, disusul oleh Tarmizi (Wakil Bupati Aceh Utara), dan kemudian Salmawati.
Jika surat pemberhentian Cek Mad diberlakukan, maka Salmawati otomatis akan ditunjuk sebagai pengganti Ayahwa di DPRA.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap suara rakyat dan mencederai prinsip-prinsip demokrasi. Banyak pihak mempertanyakan dasar keputusan tersebut yang dinilai sarat kepentingan dan manipulatif.
Lebih jauh, keabsahan surat juga dipertanyakan karena ditandatangani oleh Zulfadhli yang baru dilantik sebagai Plt Sekjen Partai Aceh pada 20 Maret 2025—sementara surat bertanggal 5 Maret 2025. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa surat tersebut cacat administrasi dan dipaksakan untuk tujuan politik tertentu.
“Jika ini adalah mekanisme resmi Partai Aceh, sangat disayangkan. Ini mencederai nilai demokrasi dan merusak kepercayaan publik terhadap partai,” tegas Tgk. Fauzan, Minggu 6 April 2025.
Pendukung Cek Mad menyatakan kekecewaan mereka dan mendesak Mualem untuk mencabut surat pemberhentian tersebut. Mereka meminta agar Cek Mad tetap dilantik sebagai anggota DPRA periode 2025–2030, sesuai amanah rakyat yang tertuang dalam hasil Pemilu.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum berhasil mendapatkan klarifikasi dari Ketua Umum Partai Aceh Muzakkir Manaf maupun H. Muhammad Thaib (Cek Mad).