Banda Aceh/liputaninvestigasi.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait ...
Banda Aceh/liputaninvestigasi.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah TW, Kepala Balai Guru Penggerak Aceh periode 2022 hingga Agustus 2024, dan M, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lembaga yang sama.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, dengan mendasarkan pada minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014,” ujar Ali Rasab Lubis, S.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, kepada wartawan, Selasa (19/3/2025).
Ali Rasab Lubis menjelaskan, dalam pengelolaan keuangan BGP Aceh tahun 2022 dan 2023, ditemukan berbagai penyimpangan.Dari total anggaran yang dikelola, yaitu Rp19,2 miliar pada 2022 dan Rp57,1 miliar pada 2023, Kejati Aceh menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp4,17 miliar.
“Modus yang digunakan meliputi markup dalam pertanggungjawaban kegiatan fullboard meeting dan penerimaan cashback oleh PPK dan KPA, serta pembayaran perjalanan dinas dengan penginapan fiktif,” ungkapnya.
Kejati Aceh telah memanggil kedua tersangka untuk diperiksa pada Senin, 17 Maret 2025. Namun, hanya tersangka M yang memenuhi panggilan. Sementara tersangka TW melalui kuasa hukumnya meminta penjadwalan ulang.
Selain itu, dalam proses penyidikan, Kejati Aceh menemukan dugaan penyimpangan baru pada tahun anggaran 2024, yang berpotensi kembali merugikan negara. Menindaklanjuti hal ini, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan guna memperluas penyelidikan terhadap kasus ini.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tegas Ali Rasab Lubis.
Pasal yang Dikenakan Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 dalam undang-undang yang sama.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional. Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas,” pungkasnya.||