Banda Aceh – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina, mengusulkan agar masa ...
Banda Aceh – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Muksalmina, mengusulkan agar masa jabatan Geuchik (Kepala Desa) di Aceh dikembalikan ke sistem historis Aceh melalui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Menurutnya, selain durasi jabatan, aturan mengenai batasan periode juga sebaiknya mengikuti tradisi masa lalu, di mana Geuchik dapat menjabat selama masyarakat masih menerima kepemimpinannya.
Hal tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertema "Membangkitkan Perekonomian Gampong untuk Pengentasan Kemiskinan", yang diselenggarakan oleh DPD APDESI Aceh di Diana Hotel, Banda Aceh, pada Rabu (26/03/2025). Acara ini juga dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama.
Diskusi yang dimoderatori oleh perwakilan Koalisi NGO HAM Aceh, Khairil Arista, menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Aceh, Drs. Wardana, M.Si, Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Aceh, Teuku Kamaluddin, SE, M.Si, serta praktisi hukum dan akademisi Universitas Syiah Kuala, Zainal Abidin, SH, M.Si.
Muksalmina menyoroti polemik perubahan UU Desa yang mengatur masa jabatan Geuchik menjadi sembilan tahun. Menurutnya, di Aceh sebaiknya kembali ke sistem lama, di mana masa jabatan lima tahun tetap diberlakukan tanpa batasan periode, asalkan Geuchik masih mendapat dukungan masyarakat.
"Jadi jangan lagi berbicara soal berapa tahun masa jabatan Geuchik. Mari kita kembalikan ke masa lalu. Dulu, tidak ada batasan berapa kali seseorang bisa menjabat, yang penting dia diterima oleh masyarakat," ujar Muksalmina.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pergeseran fokus penggunaan Dana Desa pada tahun 2025 yang lebih diarahkan untuk pemberantasan kemiskinan melalui ketahanan pangan. Ia menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak dalam mengawal program ini, termasuk rencana pemerintah meluncurkan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu strategi pengentasan kemiskinan.
"Koperasi Merah Putih harus berjalan dengan baik tanpa mengganggu peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa harus siap sebelum koperasi ini diluncurkan, agar bisa berjalan secara sinergis," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pengembangan Kawasan, SDA, dan Teknologi Tepat Guna Gampong DPMG Aceh, Drs. Wardana, M.Si, mengungkapkan bahwa sebanyak 120 pendamping desa di Aceh telah dipecat, sebagian besar karena keterlibatan dalam politik praktis.
Menurutnya, pengawasan terhadap aparatur gampong dalam penggunaan Dana Desa terus diperketat. Meskipun masih ada kasus penyalahgunaan dana, terutama sebelum tahun 2022, ia mengklaim bahwa setelah pembinaan dilakukan, manajemen dana desa mulai membaik.
"Setiap penggunaan dana desa, bahkan satu rupiah pun, harus dipertanggungjawabkan. Saya kira para kepala desa sudah memahami hal ini," ujar Wardana.
Ia juga menegaskan bahwa pendamping desa tidak diperbolehkan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPBG), karena tugas mereka hanya sebatas membantu dan mendampingi desa dalam proses administrasi.
"Pendamping desa jangan membuat RAPBG, itu bukan tugas mereka. Tugas mereka adalah membantu, bukan mengambil alih peran aparatur desa," tegasnya.
Terkait pemecatan pendamping desa, Wardana menyebut bahwa secara nasional terdapat 2.000 pendamping desa yang diberhentikan, dengan 120 di antaranya berasal dari Aceh. Ke depan, ia menekankan bahwa pengawasan terhadap pendamping desa akan lebih diperketat, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat.
"Pengawasan terhadap desa dan pendamping desa harus dilakukan bersama-sama. Kita harus memastikan Dana Desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan," pungkasnya.
Wardana juga mengajak semua pihak, termasuk APDESI dan masyarakat luas, untuk aktif mengawasi penggunaan Dana Desa, demi memastikan dana tersebut digunakan secara transparan dan sesuai dengan peruntukannya.
"Dana Desa adalah milik seluruh masyarakat desa. Oleh karena itu, mari bersama-sama mengawasi agar dana tersebut benar-benar digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat," tutupnya.