Keluarga Tolak Berdamai, Terdakwa Serahkan Uang Damai Untuk Anak Yatim

Bireuen/liputaninvestigasi.com- Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali menggelar kasus kekerasan terhadap anak, pada Selasa 12/2/2025 dengan...


Bireuen/liputaninvestigasi.com-Pengadilan Negeri (PN) Bireuen kembali menggelar kasus kekerasan terhadap anak, pada Selasa 12/2/2025 dengan Agenda mendengarkan keterangan para saksi yang digelar di ruang sidang utama PN Bireuen.


Persidangan yang terdaftar dalam Register Perkara Nomor 211/Pid. Sus/2024/PN Bir yang dipimpin oleh Rangga Lukita Desnata, sebagai Hakim Ketua dan Fuadi Primaharsa, Rahmi Warni,  sebagai anggota.


Didalam persidangan tersebut, Terdakwa menyatakan sangat ingin berdamai dan bahkan bersedia memberikan kompensasi kepada korban sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai tanda pengakuan bersalah dan permintaan maafnya. Keinginan Terdakwa tersebut diterima oleh korban, akan tetapi ditolak oleh keluarga korban yang hanya bersedia berdamai apabila Terdakwa membayar uang damai sejumlah Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah) sehingga perdamaian antara kedua belah pihak tidak dapat terwujud.


Majelis Hakim kemudian bertanya kepada Terdakwa apakah bersedia mengganti uang kompensasi yang ditolak oleh keluarga korban tersebut dengan memberi makan anak-anak yatim dan santri-santri di Dayah.


Terdakwa menyatakan bahwa dirinya bersedia melakukannya dalam rangka menebus kesalahannya. Terdakwa akan memotong 2 (dua) atau 3 (tiga) kambing untuk membuat kuah beulangong atau kari kambing untuk memberi makan Anak-anak Yatim, Santri-santri dan Jemaah Sholat Jumat di Gampong, sebagaimana Rilis yang diterima Tim Dandapala.


Setelah itu Majelis Hakim meminta Terdakwa agar segera melakukannya, dan kemudian memberitahukannya kepada Penuntut Umum supaya dapat dipertimbangkan dalam tuntutan. 


Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim berharap diantara kedua belah pihak dapat tercapai perdamaian, dan Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara adil dan berimbang atas segala usaha perdamaian dan permintaan maaf yang dilakukan Terdakwa dengan keengganan keluarga korban untuk menerimanya, ujar Majelis Hakim sebagaimana dikutip melalui Rilis Juru Bicara PN Bireuen.


Upaya perdamaian ini bertujuan untuk menghilangkan dendam dan menyambung tali persaudaran antara kedua belah pihak yang terputus, serta memulihkan kehidupan sosial kemasyarakatan di Gampong setempat, sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana di kutip dari Juru Bicara PN Bireuen Muchsin Al Fahrasi Nur dalam Rilis resminya.


Dalam rangka mewujudkan perdamaian tersebut Majelis Hakim memanggil tokoh masyarakat sekaligus ulama kharismatik setempat yaitu Abi Sulaiman selaku pimpinan Dayah (Pondok Pesantren) di Gampong Meunasah Mesjid, Simpang Mamplam. 


Abi Sulaiman memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar mengutamakan perdamaian dan meninggalkan permusuhan sesuai dengan firman Allah di dalam Al Quran dan hadist Rasulullah. 


Selanjutnya Abi Sulaiman mengatakan memang sangat berat untuk memaafkan, dan oleh sebab itu Allah SWT memberikan ganjaran pahala yang sangat besar bagi orang-orang yang bersedia membri maaf. Apabila perdamaian dapat tercapai, Abi Sulaiman bersedia memimpin langsung prosesi peusijeuk sebagaimana lazimnya adat yang berlaku di Aceh. 






KOMENTAR

ADS

Name

BISNIS cinta terlarang DAERAH Dunia EKONOMI HUKUM KRIMINAL mancanegara NASIONAL OLAHRAGA OPINI PENDIDIKAN POLITIK RAGAM
false
ltr
item
Liputan Investigasi: Keluarga Tolak Berdamai, Terdakwa Serahkan Uang Damai Untuk Anak Yatim
Keluarga Tolak Berdamai, Terdakwa Serahkan Uang Damai Untuk Anak Yatim
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgafyRUsGOrwYzZmJMhXjeLsNVcF0tck_nnxsq299Ueevkn5ii7U4LvkUqcu6rXToCdggNEJLW7OJaXFHNnfBqCH7kyJIwrCjgPXEVFsOFlsK1hiJ1rV_JtKm-9S9n3cGyD7QMJG7gTJIBLROafC0qRs_4xGqv8ujUJDYuKIAKiPI18bZDvXgWAIz8kSUtu/s320/1000909004.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgafyRUsGOrwYzZmJMhXjeLsNVcF0tck_nnxsq299Ueevkn5ii7U4LvkUqcu6rXToCdggNEJLW7OJaXFHNnfBqCH7kyJIwrCjgPXEVFsOFlsK1hiJ1rV_JtKm-9S9n3cGyD7QMJG7gTJIBLROafC0qRs_4xGqv8ujUJDYuKIAKiPI18bZDvXgWAIz8kSUtu/s72-c/1000909004.jpg
Liputan Investigasi
https://www.liputaninvestigasi.com/2025/02/keluarga-tolak-berdamai-terdakwa.html
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/
https://www.liputaninvestigasi.com/2025/02/keluarga-tolak-berdamai-terdakwa.html
true
2259537535745442111
UTF-8
Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All DISARANKAN UNTUK DI BACA LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy