Langsa/liputaninvestigasi.com -Mencuatnya kasus dugaan penimbunan BBM subsidi yang berujung pengancaman terhadap oknum wartawan serta pencem...
Langsa/liputaninvestigasi.com-Mencuatnya kasus dugaan penimbunan BBM subsidi yang berujung pengancaman terhadap oknum wartawan serta pencemaran nama baik Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) kini menjadi perbincangan publik.
Hasil penelusuran tim Liputan Khusus (Lipsus) yang terdiri dari beberapa awak media bahwa lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi disalah satu gudang milik HD yang merupakan warga Gampong Asam Peutek, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Bahkan dilokasi penimbunan BBM subsidi itu terlihat belum dipasang garis Police line oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang menandakan adanya proses hukum, Sabtu (22/02).
Padahal, perbuatan yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut telah jelas merugikan negara dan masyarakat, sehingga pelaku dapat terancam pidana.
Hal ini tertuang dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi maka pelaku penyalahgunaan BBM subsidi Pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan dikenakan denda paling banyak 60 milyar.
Kemudian, tim Liputan Khusus telah mengkomfirmasi ZF melalui pesan WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah selesai dengan oknum wartawan yang bersangkutan.
Tak sampai disitu, tim Lipsus juga mempertanyakan kembali tentang 'Apa alasan bapak mengatakan bahwa BIN dan BAIS kerjanya tukang bunuh orang??
"Ab Komfirmasi wartawan (Danton) aja y bg," jawab nisial ZF kepada awak media, sekira pukul 15.36 Wib dini hari.
Selanjutnya, Kapolsek Langsa Timur, Iptu Marias, SH saat dikonfirmasi tim Lipsus melalui telepon seluler mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kasus tempat penimbunan BBM subsidi yang sudah viral diberitakan oleh sejumlah media.
"Saya akan perintahkan Bhabinkamtibmas untuk croscheck kebenaran kasus tersebut," ungkap Iptu Marias dengan singkat. (Tim)