Bireuen/Liputaninvestigasi.com- Tim Kejaksaan Negeri Bireuen yang di pimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi,.S.E.,S.H.,M.H. ber...
Bireuen/Liputaninvestigasi.com-Tim Kejaksaan Negeri Bireuen yang di pimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Firman Junaidi,.S.E.,S.H.,M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan Penangkapan Terhadap R (anak yang berhadapan dengan hukum) jenis Narkotika sabu-sabu
R merupakan tahana LPKS Rumoh Seujahtera Jroh Naguna Dinas sosial aceh yang beralamat di Jl. Sultan Iskandarmuda No. 49 Banda Aceh pada tanggal yang kabur 17 September 2024 lalu.
Penangkapan terhadap R dilakukan Berdasarkan penetapan hakim Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2024PN Bir. R di tangkap rumah orang tuanya di salah satu desa di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen. Selasa 14 Januari 2025.
R di jemput paksa setelah 3 (tiga) kali pemanggilan oleh Jaksa Penuntut Umum, ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
kronologis kejadian perkara yang dilakukan oleh R, pada hari kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di dalam rumah Saksi MA (penuntutan terpisah) Awalnya saat itu Anak sedang membuat hp di ruang tamu rumah Saksi MA, tiba-tiba Saksi MA memanggil Anak R untuk masuk kedalam kamar, lalu Anak R menuju ke dalam kamar dan Saksi MA mengatakan "hisap narkotika jenis sabu 2 (dua) kali"
Kemudian Anak R mengambil bong lengkap yang sudah ada narkotika jenis sabu di dalam kaca pirex di atas kasur tempat tidur dan kemudian Anak R membakar kaca pirex serta mengisapnya sebanyak 2 (dua) kali sekira pukul 17.30, selesai menggunakan narkotika jenis sabu dan bong lengkap tersebut Anak R letakkan kembali diatas kasur, Anak R langsung keluar dari kamar menuju dapur untuk memasak nasi dan indomie rebus untuk Anak R dan Saksi MA makan, setelah selesai memasak nasi dan indomie rebus, kemudian Anak R hidangkan ke ruang tamu dan selanjutnya Anak R dan saksi MA memakannya sampai habis.