Bireuen/Liputaninvestigasi.Com- Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan 5 (lima) tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa ...
Bireuen/Liputaninvestigasi.Com- Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan 5 (lima) tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) Dayah Baro, Kecamatan Jeunip, Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi S.H., M.H. Jum'at, 15 November 2024 mengatakan, lima tersangka yang ditahan tersebut masing-masing berinisial, RZ selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2018; A selaku Pj. Geuchiek Gampong Dayah Baro Tahun 2019 S.D 2020. T selaku Direktur BUMG Baro Peumakmoe Tahun 2018. F selaku Direktur BUMG Bumdabarindo Tahun 2019 S.D 2020 dan R selaku Bendahara Gampong Dayah Baro Tahun 2015 S.D 2021.
penetapan para tersangka karena telah ditemukan adanya 2 alat bukti yang dilakukan para tersangka antaranya:
Anggaran Penyertaan Modal BUMG TA 2018 S.D 2020, Penyalurannya tidak sesuai dengan ketentuan, selanjutnya Anggaran BUMG sebahagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Pekerjaan Kontruksi, Realisasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang terpasang (tidak sesuai dengan realisasi fisik).
Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong (BIMTEK) tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pertanggungjawaban.
Terdapat Realisasi APBG 2018 S.D 2020 yang dibayarkan tidak sesuai dengan pagu yang terdapat pada APBG. Dan Kemahalan Harga Pengadaan Barang.
Berdasarkan Hasil Audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 620.055.547 (enam ratus dua puluh juta lima puluh lima ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah)
Para Tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya berdasarkan alasan Subjektif dan Objektif sebagaimana ketentuan Pasal 21 KUHAP, guna kepentingan Penyidikan dan Penuntutan, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen. (Nadar)