Jakarta/liputaninvestigasi.com- Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan Kamis 7 Novembe...
Jakarta/liputaninvestigasi.com- Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan Kamis 7 November 2024 di Sentul, Bogor, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menyampaikan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Acara yang mengusung tema "Implementasi Asta Cita Menuju Indonesia Emas Tahun 2045" ini dihadiri oleh para Menteri Koordinator, Menteri, Kepala Lembaga, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Negara RI, para Kepala Daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dari seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pengarahannya, Jaksa Agung menggarisbawahi kedelapan misi Asta Cita yang digagas oleh Presiden dan Wakil Presiden RI sebagai landasan menuju Indonesia Emas 2045. Salah satu misi penting tersebut adalah memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
“Kejaksaan memiliki komitmen tinggi untuk menjalankan misi ini dengan mengedepankan profesionalitas dan integritas dalam penegakan hukum, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Selain itu, Jaksa Agung mengungkapkan keprihatinannya terkait Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang mengalami penurunan. Berdasarkan laporan Transparency International Indonesia pada awal tahun 2024, IPK Indonesia stagnan di angka 34 dan peringkatnya turun dari 100 menjadi 115.
Presiden RI pun mengingatkan bahwa kebocoran anggaran negara mencapai sekitar 30% yang terjadi melalui berbagai sektor, seperti belanja nasional, pendapatan pajak, dan penerimaan negara lainnya.
Kejaksaan telah berupaya memberantas korupsi di berbagai sektor yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat, termasuk korupsi pada sektor CPO (minyak goreng), impor garam dan gula, serta pengelolaan dana investasi negara seperti kasus ASABRI dan JIWASRAYA.
Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga menekankan bahwa pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri. “Nilai-nilai integritas, akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas harus ditanamkan dalam diri setiap aparatur negara sebagai langkah awal pencegahan korupsi.
Selain itu, pimpinan unit kerja di pemerintahan juga diimbau untuk menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi sebagai panutan di lingkungan kerjanya,” ucap Jaksa Agung.
Kemudian, Jaksa Agung mengingatkan bahwa penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran negara harus dilandaskan pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.Langkah-langkah preventif ini mencakup penerapan prinsip kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, serta pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir perilaku koruptif'.pungkasnya.||NB